Berita Nasional

Menteri Sri Mulyani Bersikukuh Berlakukan PPN 12 Persen, Berdalih Amanat UU demi APBN Tetap Sehat

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersikukuh menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri rapat di DPR RI, beberapa waktu lalu. Sri Mulyani bersikukuh menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. 

Harga Tiket Pesawat Naik

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra, mengatakan maskapai penerbangan tentunya akan menyesuaikan harga tiket pesawat bila memang ada kenaikan PPN. 

"Siap-siap ada PPN naik jadi 12 persen sudah pasti bikin naik harga tiket pesawat," ujar Irfan di Cengkarang Tangerang dikutip pada Jumat (15/11/2024).

Irfan menyebut PPN merupakan salah satu komponen penambah harga tiket pesawat, di luar tarif yang sudah ditetapkan maskapai. 

Lebih rinci, ia membeberkan komponen penentu harga tiket pesawat terdiri dari tarif jarak, harga avtur, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR) sebagai asuransi kecelakaan penumpang, dan biaya tambahan (surcharge).

Maskapai penerbangan juga membebankan biaya layanan bandara (PSC/airport tax) ke penumpang pesawat. PSC ini dibayarkan maskapai ke BUMN Angkasa Pura sebagai pengelola bandara. 

Dengan kenaikan PPN dari awalnya 10 persen, lalu naik jadi 11 persen, dan kembali naik jadi 12 persen, tentu akan memaksa maskapai menaikkan harga tiket pesawat. 

"Yah pasti naik memang, kalau itu semua naik yang mau nanggung biaya kenaikannya siapa coba? Yah pasti ke orang yang mau terbang itu juga kan," tegas Irfan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved