Berita Viral

NOVI Janda 2 Anak Trauma Usai Dipenjara karena Siram Pria Pengintip, Mau Pindah, Rumah Diobrak-abrik

Novi janda dua anak di Sumsel trauma usai dipenjara karena siram pria yang mengintipnya dan mencuri pakaian dalamnya dan pindah kampung setelah bebas

Tribun Sumsel
NOVI Janda 2 Anak Trauma Usai Dipenjara karena Siram Pria Pengintip, Mau Pindah, Rumah Diobrak-abrik 

Adapun Novi janda dua anak di Sumsel yang siram pria bernama Adnan karena kesal kerap diintip dan pakaian dalamnya dicuri dimintai uang damai Rp60 juta.

Karena tak punya uang sama sekali dan tak sanggup membayar uang damai, ibu muda berusia 34 tahun itu memilih dipenjara.

Akhirnya Novi divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau setelah menyiram Adnan pelaku pengganggu menggunakan air keras.

Akibat perbuatannya itu warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu ini harus berpisah dengan kedua anaknya yang masih kecil.

Saat itu Novi bersama keluarganya sempat ingin berdamai dengan keluarga Adnan, namun, keluarga Adnan minta uang Rp.60 juta.

"Mereka minta Rp. 60 juta dari mana uang sebanyak itu pak," ungkap Novi dilansir Tribun-medan.com dari Tribunsumsel.com, Kamis (14/11/2024).

Permintaan uang itu dilakukan keluarga Adnan setelah peristiwa penyiraman itu terjadi.

Adnan sempat satu Minggu dirawat di rumah sakit akibat luka bakar yang dideritanya.

"Mereka awalnya minta Rp60 juta saya tidak punya uang, akhirnya minta Rp30 juta saya juga tidak punya uang, akhirnya kasusnya mereka lanjutkan," ujarnya.

Ketika mendapat vonis 14 bulan dari tuntutan 18 bulan Pengadilan Negeri Lubuklinggau, pengacara Novi, Dian Burlian sempat bertanya kepada Novi apakah mau banding.

"Tapi waktu saya tidak mau, capek pak sidang terus saya terima saja, jalani," ujarnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved