Berita Viral

SOSOK Ibu di Batam Aniaya dan Rantai Leher Anak Kandungnya Sampai Babak Belur Gegara Handphone

Inilah sosok JBD (37) ibu di Batam yang tega aniaya dan rantai leher putri kandungnya berusia 13 tahun sampai babak belur gegara handphone

KOLASE/TRIBUN MEDAN
SOSOK Ibu di Batam Aniaya dan Rantai Leher Anak Kandungnya Sampai Babak Belur Gegara Handphone 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok JBD (37) ibu di Batam yang tega aniaya dan rantai leher anak kandungnya sampai babak belur gegara handphone.

Adapun sosok JBD ibu kandung yang kejam di Batam belakangan menjadi sorotan.

Hal itu lantaran JBD tega menganiaya dan merantai putrinya berinisial AF (13).

Diketahui korban dipukul hingga tubuhnya dililit rantai besi berukuran jempol kaki seperti orang dipasung.

Polisi yang mendapat laporan dari warga, bergerak cepat ke lokasi yang dituju. 

AF ditemukan dalam kondisi tak berdaya di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Bengkong.

Kepada polisi, AF mengaku dianiaya ibunya menggunakan sapu dan rantai besi. 

Penuturan korban, JBD melilitkan rantai besi di lehernya sebanyak dua kali.

Akibat penganiayaan tersebut, AF mengalami sejumlah luka serius. 

Baca juga: NASIB Ivan Sugianto Usai Paksa Siswa SMA Sujud dan Gonggong, Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Sel

Antara lain luka bocor di kepala sebelah kiri, luka lecet di pelipis kanan, lebam di mata kiri, serta luka lecet di tangan kanan dan kiri. 

"Selain itu, korban juga mengaku merasakan sakit di jari-jari tangan dan lehernya," kata Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan dilansir Tribun-medan.com dari Tribun Batam, Jumat (15/11/2024).

Saat diinterogasi, JBD mengakui perbuatannya kepada penyidik. 

Polisi tetah menetapkan JBD sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anaknya. 

Atas tindakannya, JBD dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara 3,8 tahun dan 2,6 tahun," tegas Kanit Reskrim Polsek Bengkong. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved