Berita Nasional

Cek Rekeningmu, Apakah Termasuk Usai 10 Ribu Rekening Diblokir Terafiliasi Judi Online

Menurut penjelasannya, CekRekening.id nantinya akan diintegrasikan dengan layanan Anti Scam Center (ASC) milik OJK.

kolase Tribunnews.com
Cek Nomor Rekeningmu, Apakah Termasuk? 10 Ribu Rekening Diblokir Diduga Terafiliasi Judol 

Nasabah Diminta Waspada

Selain pemblokiran, BRI memperkuat pengawasan dan teknologi deteksi dini, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi.

“Kami mengimbau nasabah untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan dan menjaga keamanan data mereka. Langkah tegas ini adalah bukti komitmen BRI dalam menciptakan ekosistem perbankan yang aman dan terpercaya,” ujar Agus.

Kasus Judi Online di Komdigi

Suasana penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi; sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika) di Jalan Medan Merdeka Barat nomor 9, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (1/11/2024) malam. Penggeledahan dalam rangka pencarian barang bukti kasus judi online yang diduga melibatkan pejabat dan pegawai Kementerian Komdigi.
Suasana penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi; sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika) di Jalan Medan Merdeka Barat nomor 9, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (1/11/2024) malam. Penggeledahan dalam rangka pencarian barang bukti kasus judi online yang diduga melibatkan pejabat dan pegawai Kementerian Komdigi. (ist)

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 tersangka, termasuk 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pemerintah.

Barang bukti uang tunai senilai Rp2,8 miliar telah diamankan dari beberapa tersangka.

Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi, sementara delapan lainnya merupakan warga sipil.

"Dua orang yang ditangkap semalam adalah dari sipil," jelas Ade Ary, Senin (11/11/2024).

Namun, Ade Ary belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai dua warga sipil yang baru ditangkap. 

Ia berjanji akan menyampaikan informasi lebih lengkap seiring dengan perkembangan penyelidikan.

Sementara itu, dalam operasi penangkapan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti senilai lebih dari Rp2,8 miliar dari tersangka kasus judi online ini.

"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang tunai senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Tangerang, Minggu (10/11/2024) malam.

Menurut Wira, barang bukti uang tersebut didapatkan dari hasil penangkapan dua tersangka berinisial MN dan DM. 

Uang ini diduga kuat merupakan hasil dari aktivitas judi daring yang dikelola oleh kedua tersangka tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MN disebut sebagai penyetor utama dana dan pengelola daftar situs judi online yang dilindungi oleh oknum Komdigi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved