Pilkada 2024
PDIP Minta Bawaslu Selesaikan Aduan Dugaan Pelanggaran Pilkada Sumut
PDIP Sumatera Utara mendesak agar Badan Pengawasan Pemilu menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran Pilkada.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - PDIP Sumatera Utara mendesak agar Badan Pengawasan Pemilu menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilaporkan tim hukum calon Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Sekretaris PDIP Sutarto meminta agar Bawaslu mendalami dugaan adanya cawe cawe yang dilakukan oleh ASN di Pilgub Sumut.
Ketua DPRD Sumut itu mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan hukum pidana bagi ASN, TNI dan Polri yang terlibat politik.
"PDI Perjuangan Sumatera Utara juga tim kampanye Edy-Hasan dari tim hukum, kita tentu meminta, mendorong, mendesak kepada Bawaslu dan Gakkumdu untuk bisa dengan segera melakukan investigasi dan penyelesaian terhadap aduan-aduan terhadap dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat daerah di beberapa daerah," kata Sutarto, Selasa (19/11/2024).
Sutarto berharap proses pengaduan yang disampaikan Bawaslu dilakukan secara transparan.
"Diharapkan untuk bisa sesegera mungkin dan diumumkan secara transparan kepada publik sehingga masyarakat bisa mengetahui bagaimana penyelesaian yang dilakukan oleh Bawaslu," tutupnya.
Pengaduan dugaan pelanggaran Pilkada sebelumnya dilaporkan tim Edy-Hasan salah satunya dugaan intimidasi kepala sekolah (kepsek) yang dilakukan oleh Plt Bupati Tapsel Rasyid Assaf Dongoran.
Sutarto mengatakan, keterlibatan ASN yang menyebabkan kerugian bagi pasangan calon adalah pelanggaran yang tak bisa dibiarkan.
"Ya salah satu cawe cawe yang terjadi. Dengan hal itu membuat kerugian bagi pasangan calon. Itu sudah masuk dalam pelanggaran seperti yang sudah ditegaskan dalam keputusan MK," tuturnya.
Sementara itu, koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengatakan jika laporan terkait dengan Plt Bupati Tapsel ditindaklanjuti.
Kata dia, aduan dengan nomor 04/PL/PB/Prov/02.00/XI/2024 telah memenuhi persyaratan formil dan materil.
"Itu sudah kita lakukan pembahasan di tingkat provinsi, sudah dilakukan kajian awal. Terhadap laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan adanya rekaman video voice berdurasi 3 menit 16 detik," kata Saut.
Saut mengatakan, saat ini laporan itu sedang dalam proses pendalaman yang dilakukan Bawaslu Tapsel.
"Itu sudah kita lakukan kajian awal di provinsi, dalam kajian awal itu memenuhi syarat formil dan materiil, dan sudah kita limpahkan ke Bawaslu Tapsel tertanggal 15," tutupnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sekretaris-PDIP-Sumut-Sutarto-saat-memberikan-keterangan_1.jpg)