Berita Viral

SOSOK Kevin Curi Uang Kantor Rp 210 Juta Untuk Foya-Foya Hingga Nekat Bayar Cicilan Motor Pacar

Pemuda asal Medan Kevin ketahuan mencuri uang kantor sebanyak Rp 210 juta. Uang itu dipakai untuk foya-foya bersama dengan pacarnya. 

|
HO
Pemuda asal Medan Kevin ketahuan mencuri uang kantor sebanyak Rp 210 juta. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemuda asal Medan Kevin ketahuan mencuri uang kantor sebanyak Rp 210 juta. 

Uang itu dipakai untuk foya-foya bersama dengan pacarnya. 

Ia nekat mencuri uang dari brankas kantor. 

Pencurian ini dilakukan berulang kali mulai September 2024 hingga November 2024. 

Total uang yang Kevin curi sebesar Rp 210 juta dicurigai oleh pihak kantor PT Eureka Management dan Servis karena setiap audit selalu saja terdapat selisih. 

Pihak kantor yang berlokasi di Perum Bali Griya Resident Jalan Gunung Athena No. 15, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Denpasar, Bali itu pun mengalami kerugian dan melaporkan ke pihak berwajib. 

Pada Senin 18 November 2024, Operasional Manager kantor bersama dengan Tim Admin melakukan audit keuangan setiap bulan sebanyak dua kali audit, setiap melakukan audit pelapor menemukan ada selisih kekurangan uang.

Kemudian mendapat informasi dari tukang kunci bernama Rian dan Nova memberitahukan bahwa Staf atas nama Kevin sering memanggil tukang kunci tersebut di tengah malam untuk membuka kunci brankas dengan alasan untuk mengambil dokumen. 

Setelah ada pemberitahuan dari tukang kunci tersebut operasional manajer bersama tim admin kembali melakukan audit keuangan terdapat selisih keuangan selama 3 bulan sebesar Rp 210 juta.

"Pelaku mengambil uang tunai yang tersimpan di kotak brankas dengan anak kunci palsu diduplikat," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu 20 November 2024. 

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Disdukcapil Labuhanbatu Utara Rekam e-KTP Warga Binaan Lapas Rantauprapat

Baca juga: SOSOK Pasangan Baru Hujan-hujanan Naik Motor Pakai Baju Pernikahan Viral, Bak Pengantin Kabur

Pemuda yang berasal dari Desa Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan tersebut dibekuk polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kantor tempatnya bekerja kemudian mengamankan barang bukti. 

Pelaku mengakui mengambil uang tersebut dengan menggunakan anak kunci palsu tersebut mulai dari bulan September 2024 sampai bulan November 2024.

"Pelaku mengakui mempergunakan uang tersebut untuk membayar kreditan sepeda motor Honda PCX milik pacarnya sebesar Rp 15.000.000," jelasnya.

Uang hasil pencurian tersebut juga dipakai untuk membeli handphone mewah berjenis Iphone 15 Pro Max, serta menyewa mobil selama 3 bulan kurang lebih 20.000.000. 

Selain itu juga digunakan pelaku untuk membeli beberapa sepatu berbagai merek dan beberapa potong pakaian dan membeli parfum berbagai merk.

Baca juga: Kick Off Meeting Pelaksanaan Audit Transisi Kementerian Hukum dan HAM

Baca juga: Dinas PMD Deli Serdang Ngaku Belum Dapat Laporan Resmi Kades yang Ditangkap Dugaan Tak Netral

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved