Berita Medan

BPDPKS Dukung Pemahaman Aturan Antisipasi Konflik Sawit Indonesia

BPDPKS selalu hadir untuk mengatasi berbagai masalah kelapa sawit dengan pendanaan untuk mendukung perbaikan kelapa sawit. 

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
HO
BPDPKS Dukung Pemahaman Aturan Antisipasi Konflik Sawit Indonesia. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mendukung supaya semua pemangku kepentingan memahami peraturan. 

BPDPKS selalu hadir untuk mengatasi berbagai masalah kelapa sawit dengan pendanaan untuk mendukung perbaikan kelapa sawit. 

Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS, Achmad Maulizall Sutawijaya, mengatakan, setiap aktivitas pendanaan BPDPKS mengikuti aturan pemeriintah.

Penyaluran dana PSR naik dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta/ha, karena ketika masih Rp30 juta banyak petani yang mengeluh. 

Pemerintahan baru Presiden Prabowo juga membuat BPDPKS masih menunggu regulasi soal posisi karena Kementerian Dewan Pengawas dan Komisi Pengarah berada dalam Menteri Koordinator berbeda. 

Kementerian Pertanian contohnya sekarang berada di bawah Menteri Koordinator Pangan. 

Hal ini penting untuk melanjutkan peran BPDPKS mengembangkan sawit berkelanjutan.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Ditjenbun, Prayudi Syamsuri, mengatakan, kelapa sawit unik dibanding komoditas perkebunan lain, yaitu porsi perusahaan dan rakyat seimbang dalam luas lahan, sedang komoditas lain seperti karet, kakao, kopi rakyat 90 persen. 

Ada dua kekuatan ekonomi pada daerah sentra sawit yang menumbukan ekonomi dan kesempatan kerja yaitu perusahaan dengan modal dari luar daerah itu dan rakyat sendiri, yang berada pada tapak yang sama.

“Posisi berada dalam satu tapak ini membuat potensi konflik yang berakibat gangguan usaha. Potensi gangguan usaha harus diantisipasi dengan memiliki sistim peringatan dini. 

Jika sudah terjadi maka perlu ada upaya yang lebih besar dengan gangguan ekonom dan sosial yang berbiaya besar juga. Karena itu saya menghargai Media Perkebunan yang mengadakan Seminar Nasional Mengantisipasi Gangguan Usaha dan Konflik Untuk Menjaga Keberlangsungan Sawit Indonesia,” katanya.

Penyebab lainnya adalah Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM). Aturan pemerintah ini bertujuan menjaga keseimbangan aspek ekonomi dan sosial tingkat tapak. 

Pemerintah punya niat baik supaya tidak ada kesenjangan ekonomi yang membuat terjadinya gangguan usaha. 

Kata kuncinya adalah patuh terhadap regulasi. Dimulai dengan paham dengan regulasi, ketidakpahaman bisa menimbulkan konflik.  

"Kalau belum sekali bisa jadi bias dan konflik juga.  paham baru dipatuhi. Semua pemangku kepentingan harus menyatukan frekuensi untuk punya pemahaman yang sama tentang regulasi. Beda pemahaman bisa timbuk konflik," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved