Berita Viral
SOPIR MOBIL TRAVEL Andi Gugun Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Jessica Sollu
Andi Gugun alias Akmal tersangka pemerkosaan, pembunuhan, dan perampokan terhadap penumpangnya, Jessica Sollu alias Chika alias Jeje (23).
TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah berhasil menangkap seorang sopir mobil travel yang bernama Andi Gugun alias Akmal (23) dari tempat pelariannya di Kalimantan.
Andi Gugun alias Akmal tersangka pemerkosaan, pembunuhan, dan perampokan terhadap penumpangnya, Jessica Sollu alias Chika alias Jeje (23).
Sebelumnya, mayat wanita berinisial JS alias C ditemukan warga di bawah jurang di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Andi Gugun alias Akmal (23), yang merupakan sopir mobil travel yang membawa korban dari Palopo menuju Morowali.
Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono dalam konferensi pers Rabu (20/11/2024) mengatakan, pelaku ditangkap di Kalimantan.
Pelaku kabur ke Kalimantan, setelah memperkosa, merampok, dan membunuh korban.
"Pelaku berhasil ditangkap di Kalimantan, kemudian dibawa kembali ke Makassar. Pelaku sekarang sudah ditahan dan dalam proses hukum," kata Yudhiawan.
Irjen Yudhiawan mengungkapkan, sebelum membunuh JS, pelaku terlebih dahulu memperkosa dan mengambil harta benda korban.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Tersangka ditangkap di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (19/11/2024).
"Setelah melakukan aksinya, pelaku lalu kembali ke Parepare dan menumpangi kapal laut menuju Kalimantan Timur. Di situlah pelaku ditangkap,"ujar dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal berlapis.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana diancam hukuman penjara paling lama15 tahun," ucapnya.
Tersangka juga dijerat dengan pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Pasal tindak kekerasan seksual juga disangkakan kepada Akmal.
"Pelaku juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta," lanjut Yudhiawan.
Pasal terakhir yang disangkakan adalah pasal tindak pidana penganiayaan.
"Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, diancam hukuman penjara paling lama 7 Tahun," imbuhnya.
Tersangka juga ternyata adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di Sinjai, Sulawesi Selatan.

Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Jessica Sollu alias Chika di Tengah Jalan
Yudhiawan menceritakan, saat itu pelaku yang merupakan sopir travel hanya mengangkut seorang penumpang, yakni korban dari Kota Polopo, Sulawesi Selatan menuju Morowali, Sulawesi Tengah.
JS duduk di kursi depan.
Di tengah perjalanan, tepatnya di wilayah Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Selasa (12/11/2024) pukul 01.30 Wita dini hari, korbannya tertidur.
Melihat korban tertidur, timbul niat jahat pelaku.
"Dia melihat korban tertidur dan terlihat bagian perutnya sehingga timbul niat pelaku untuk berhubungan badan,"beber dia.
Yudhiawan melanjutkan, pelaku sempat membangunkan korban dan menawarkan uang sebesar Rp 200.000 untuk berhubungan badan, namun korban menolaknya.
"Korbannya menolak. Kemudian mobil terus melaju menuju Morowali. Namun, pelaku terus berpikir keras bagaimana caranya berhubungan badan dengan korban," ujar dia.
Yudhiawan menuturkan, memasuki daerah Gunung Kayulangi, Mangkutana, Luwu Timur, pelaku menepikan mobilnya dengan alasan hendak buang air.
Tiba-tiba pelaku menyerang korban, mencekik leher serta menutup mulut korban hingga korban tak berdaya.
"Kemudian pelaku memperkosanya. Setelah puas memperkosa korban, pelaku kembali ke kursi sopir. Korban kemudian sadar dan mengancam melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi," beber dia.
Kemudian, saat korban keluar dari mobil dan duduk di aspal, sambung Yudhiawan, pelaku mendekati dan langsung mencekik leher korban hingga korban tidak bernapas.
Setelah korban tidak berdaya dan lemas, pelaku lalu mengambil perhiasan anting korban.
"Setelah mengambil perhiasan korban, pelaku kemudian membuang korban ke jurang," ujar dia.
Setelah korban dibuang ke jurang, pelaku kemudian ke Parepare dan akan kabur ke Kalimantan Timur.
(*/Tribun-medan.com)
Andi Gugun alias Akmal
Dijerat Pasal Berlapis
Pelaku pembunuhan Jessica Sollu
Jessica Sollu alias Chika alias Jeje
Kronologi KPK Tetapkan Dua Anggota DPR RI sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia |
![]() |
---|
Dua Anggota DPR RI Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI, KPK Beber Modusnya |
![]() |
---|
MENGUNGKAP Teka-Teki Eksekusi Silfester Matutina: Antara Politisasi Hukum dan Keadilan |
![]() |
---|
RESPONS Komisi Kejaksaan soal Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi Penjara |
![]() |
---|
KISAH PILU Ibu Bhayangkari Hotma Ulinta Panjaitan Minta Perlindungan dan Keadilan ke Polda Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.