Berita Viral
TAMPANG 4 Bapak-Bapak yang Aniaya Bocah 10 Tahun di Tangerang, Siram Miras dan Disetrum
Tiga bapak-bapak yang menyiksa bocah 10 tahun di Tangerang viral di media sosial.
TRIBUN-MEDAN.com - Tiga bapak-bapak yang menyiksa bocah 10 tahun di Tangerang viral di media sosial.
Tiga bapak-bapak ini tega memaksa bocah 10 tahun minum miras dan disetrum.
Polisi telah menangkap pelaku.
Bocah berinisial MR tersebut disetrum dan disiram minuman keras lantaran dituduh mencuri.
Lokasi tersebut terjadi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang karena dituduh mencuri uang Rp 700.000.
Melansir dari Kompas.com, Kamis (21/11/2024) kronologi Potongan video tersebar memperlihatkan korban mengenakan kaus hitam dan celana panjang menangis dalam keadaan terikat.
Sementara sejumlah orang di balik video terdengar tertawa. Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengonfirmasi bahwa peristiwa dalam video tersebut terjadi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada 16 November 2024.
“Korban diduga oleh pelaku mengambil sejumlah uang, kemudian pelaku melakukan kekerasan terhadap anak,” kata Baktiar.
Baktiar mengatakan, korban mengalami kekerasan dari pelaku antara lain dengan disetrum, diikat, disiram, dipukul pakai sandal, hingga dibanting.
Kekerasan yang dilakukan kepada korban, sambung Baktiar, dilakukan oleh sejumlah orang dewasa yang berdomisili di desa tersebut.
Menurut dia, total ada empat orang dewasa yang teridentifikasi sebagai pelaku, yakni C (54), J (45), S (45), dan T.
"Pelaku sudah kita tangkap. Ada empat orang, laki-laki semua," ujar Baktiar saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024).
Akibat aksi mereka, korban mengalami trauma dan harus mendapatkan pendampingan dari pihak Polresta Tangerang.
"Kondisi korban sekarang trauma. Kami memberikan pendampingan bersama stakeholder terkait untuk memulihkan kondisi korban," kata dia.
Akbar Baktiar mengatakan, saat ini polisi masih menyelidiki kebenaran terkait korban yang dituding mencuri oleh para pelaku. Polisi juga memastikan pelaku akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk dugaan awal seperti itu (pencurian), nanti kami dalami lebih lanjut," ucap dia.
Motif Bapak-Bapak Siksa Bocah 10 Tahun
Inilah motif empat pria sekap bocah 4 tahun di Tangerang.
Adapun empat pria tega menyekap dan menganiaya secara keji bocah 4 tahun berinisial MR.
Seorang dari empat pelaku tersebut merupakan bos pabrik.
Keempatnya tega menganiaya dan menyekap bocah dengan keji di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (16/11/2024), sekitar pukul 15.34 WIB.
Hal itu lantaran para pelaku menuding bocah tersebut mencuri uang.
Terkini, Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin mengatakan tiga pelaku sudah dibekuk.
"Tiga orang tersangka yang kami amankan ialah C (60), J Als K (45), dan S alias C
Sementara pelaku lainnya berinisial T masih dalam pencarian setelah meningggalkan rumahnya di Kampung Muncung, Kronjo, Kabupaten Tangerang," kata Arief dilansir Tribun-medan.com, Kamis (21/11/2024).
Baca juga: Ruben Amorim Dikasih Uang Belanja Rp 3,1 Triliun, 2 Pemain Ini Bisa Jadi Rekrutan Anyar MU
Ketiganya diringkus setelah terbukti telah menganiaya korban.
Arief berujar penganiayaan itu berawal dari para pelaku yang menuding korban telah mencuri.
"Para pelaku memukuli dan mengeroyok korban karena diduga mencuri uang milik C di dalam pabrik sebesar Rp 700.000," katanya.
C dan rekan-rekannya membawa korban ke pabrik penggilingan padi miliknya.
Tangan korban diikat ke belakang.
Korban kemudian dianiaya dengan cara disetrum dan dipukul menggunakan sandal.
Arief mengatakan korban juga disiram minuman keras dan dibanting dari atas balai bambu.
Setelah mengetahui anaknya dianiaya, orang tua korban berbegas melapor kepada Polsek Kronjo.
Baca juga: CURHAT Napi Lapas Tanjung Raja ke Robby, Pungli Besar-besaran, Sebulan Hampir Keluarkan Rp30 Juta
"Akibat tindakan itu korban mengalami luka memar pada bagian kepala, luka memar kaki sebelah kiri, dan rasa nyeri pada bagian punggung," kata Arief.
"Selanjutnya laporan tersebut langsung diproses untuk penyidikan lebih lanjut dan dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Tangerang."
Petugas Unit PPA Polresta Tangerang dan Reskrim Polsek Kronjo kemudian menangkap tiga pelaku.
Satu pelaku lainnya, T, masih diburu setelah meningggalkan rumahnya di Kp. Muncung, Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
"Akibat tindakannya itu C, J dan S ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 170 Kuhp tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Bocah 10 tahun di Tangerang
bocah 10 tahun minum miras dan disetrum
Bocah berinisial MR tersebut disetrum dan disiram
Tribun-medan.com
PENYEBAR Berita Palsu Pernikahan Kakek Tarman dan Sheila Arika Minta Maaf, Sempat Tuduh Kabur |
![]() |
---|
NASIB Ahyar Ditikam Saat Gagalkan Aksi Pencurian Kini Dikenakan Biaya RS, Sempat Dijanjikan Gratis |
![]() |
---|
MISTERI KEMATIAN Diplomat Arya Daru Masih Menghantui Keluarga: Antara Fakta dan Tanda Tanya |
![]() |
---|
NASIB Kepsek SMAN 1 Gunungsitoli Dicopot Diduga Korupsi dan Kasus Siswi Tak Ujian Belum Bayar Komite |
![]() |
---|
NASIB Vita Amalia setelah Viral Videonya Injak Al-Qur'an, Kini Dipanggil Pemkab Kepahiang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.