Berita Viral

NASIB Dokter JA, Rumah Dirusak Preman, Baru Kuak Perselingkuhan Istrinya dengan Eks Dandim Makassar

Peristiwa dugaan intimidasi ini diketahui JA setelah diberitahu oleh asisten rumah tangganya bahwa dia disuruh keluar oleh sekelompok preman.

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
NASIB Dokter JA, Rumah Dirusak Preman, Baru Kuak Perselingkuhan Istrinya dengan Eks Dandim Makassar 

Dan ketiga, ke Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan intimidasi.

Sementara itu, dokter A mengaku bahwa rentetan intimidasi yang didapatkannya itu, usai dirinya melaporkan sang istri berinisial IR ke Polda Sulsel atas kasus perzinahan atau perselingkuhan. 

Baca juga: PELAKU Pembunuhan Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Santai Merokok dan Tidak Diborgol di Polda Sumbar

JA mengaku melapor ke Pomdam, setelah mengetahui istrinya berselingkuh dengan oknum TNI

Usai melaporkan istrinya tersebut, pada Senin malam (18/11/2024), dirinya mendapatkan informasi dari ART-nya terkait adanya preman yang mendatangi rumah. 

"Pembantu saya menelpon dan sampaikan banyak preman di depan rumah. Rumah juga sudah digembok. Kejadian ini akhirnya saya laporkan ke Polsek, tapi diarahkan ke Polrestabes. Laporan sudah masuk," bebernya. 

Akibat kejadian tersebut, JA pun harus pindah sementara waktu. 

"Saya minta bantuan ke polsek agar bisa masuk ke dalam rumah. Tapi polsek tidak bisa berbuat apa-apa. Saya mundur dulu saya bermalam di tempat lain," pungkasnya.

Sekedari diketahui, istri JA diduga berselingkuh dengan mantan Dandim 1408 Makassar berinisial Letkol Inf LG.

Baca juga: MUI Akhirnya Buka Suara Soal Transgender Umrah, Isa Zega Cuek Malah Doakan Sosok Ini Depan Kabah

Namun karena perbuatannya, ia dicopot menjabat Dandim 1408 Makassar.

Kronologi perselingkuhan istri dokter dan eks Dandim Makassar

Kasus dugaan perselingkuhan ini telah dilaporkan ke SPKT Polda Sulsel dengan nomor surat STTLP/B/978/XI/2024/SPKT/Polda Sulawesi Selatan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Pengacara JA, Fahril Arif  saat dikonfirmasi Kamis (21/11/2024).

Dalam laporannya menyebutkan, bahwa telah melaporkan dugaan tindak pidana asusila UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 KUHP dan atau 284 KUHPidana.

Dalam keterangan pelapor bahwa  telah terjadi dugaan tindak pidana asusila dan atau perzinahan pada tanggal 15 Agustus 2024 di sebuah hotel di Makassar.

Kronologinya, berawal ketika korban medapati istrinya keluar dari sebuah cafe di Makassar bersama LG kemudian menggunakan satu mobil bersama-sama.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved