Berita Medan
Modus Pacaran, Remaja Putri Terlibat Nyuri Motor Bersama dengan 2 Teman Prianya
Adapun identitas remaja putri tersebut yakni berinisial SA (15) serta dua teman prianya FK (19) dan AM (19).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap seorang remaja putri karena terlibat aksi pencurian sepeda motor, bersama dengan dua orang teman prianya.
Adapun identitas remaja putri tersebut yakni berinisial SA (15) serta dua teman prianya FK (19) dan AM (19).
Menurut Kapolsek Medan Barat, Kompol Anria Rosa Piliang, ketiganya ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda CRF milik korbannya berinisial S alias Anton.
Katanya, kasus tersebut berawal dari pelaku menjalin hubungan asmara terhadap korban. Namun ternyata, itu hanya modus dari para pelaku.
"Modus pelaku yakni mengajak korban pacaran," kata Rosa kepada Tribun-medan, Minggu (24/11/2024).
Rosa menjelaskan, setelah keduanya berpacaran.
Pelaku ini mengajak korban untuk bertemu di Pos Blok Jalan Balaikota, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (8/11/2024) lalu.
"Setelah bertemu dan hendak kembali, ternyata sepeda motor korban sudah hilang dari parkiran," sebutnya.
Rosa menyampaikan, setelah kejadian itu korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Medan Barat.
Petugas yang menerima laporan dari korban pun melakukan rangkaian penyelidikan.
"Petugas kita mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari para saksi. Alhasil, kita menemukan titik terang dengan mengungkap siapa pelakunya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap pelaku SA.
"Saat diinterogasi ternyata pacar korban atau pelaku mengakui, jika dirinya terlibat dalam pencurian sepeda motor tersebut," ucapnya.
Rosa mengatakan, pelaku ini mengajak dua orang teman prianya untuk melakukan aksinya mencuri sepeda motor korban.
Kemudian, polisi pun meringkus kedua teman pria pelaku yang juga turut serta melakukan pencurian itu.
"Ternyata mereka sudah kongkalingkong, dua orang leluasa mencuri sepeda motor korban setelah menerima arahan dari pelaku SA," kata Rosa.
Dikatakan Rosa, dari pengakuan para pelaku sepeda motor korban telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp 10.300.000.
"Uang hasil penjualan dibagi bertiga dan digunakan untuk berfoya-foya," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPm
"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(Cr11/Tribun-medan.com)
| Rudianto Sibarani Ditangkap Polisi saat Asik Membongkar Besi di Kawasan Selamat Ketaren |
|
|---|
| Deretan Promo di BBW Medan 2025, Ada 1 Juta Buku Baru hingga Diskon 80 Persen |
|
|---|
| DPD NasDem Medan Rayakan Syukuran Bersama Anak Yatim dan Janda Lansia |
|
|---|
| Prajurit TNI Curi Kotak Amal, Uang Habis saat Pulang Kampung Jenguk Orang Tua Sakit |
|
|---|
| Ngaku Digebuki Personel Pas Brimob 1 Binjai, Wanita Ini Lapor ke Polisi Hingga Propam Mabes Polri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.