Breaking News

Berita Medan

Modus Pacaran, Remaja Putri Terlibat Nyuri Motor Bersama dengan 2 Teman Prianya

Adapun identitas remaja putri tersebut yakni berinisial SA (15) serta dua teman prianya FK (19) dan AM (19).

Editor: Ayu Prasandi
HO
ketiga pelaku pencurian sepeda motor, modus pacaran saat diamankan di Polsek Medan Barat. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap seorang remaja putri karena terlibat aksi pencurian sepeda motor, bersama dengan dua orang teman prianya.

Adapun identitas remaja putri tersebut yakni berinisial SA (15) serta dua teman prianya FK (19) dan AM (19).

Menurut Kapolsek Medan Barat, Kompol Anria Rosa Piliang, ketiganya ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda CRF milik korbannya berinisial S alias Anton.

Katanya, kasus tersebut berawal dari pelaku menjalin hubungan asmara terhadap korban. Namun ternyata, itu hanya modus dari para pelaku.

"Modus pelaku yakni mengajak korban pacaran," kata Rosa kepada Tribun-medan, Minggu (24/11/2024).

Rosa menjelaskan, setelah keduanya berpacaran. 

Pelaku ini mengajak korban untuk bertemu di Pos Blok Jalan Balaikota, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (8/11/2024) lalu.

"Setelah bertemu dan hendak kembali, ternyata sepeda motor korban sudah hilang dari parkiran," sebutnya.

Rosa menyampaikan, setelah kejadian itu korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Medan Barat.

Petugas yang menerima laporan dari korban pun melakukan rangkaian penyelidikan.

"Petugas kita mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari para saksi. Alhasil, kita menemukan titik terang dengan mengungkap siapa pelakunya," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap pelaku SA.

"Saat diinterogasi ternyata pacar korban atau pelaku mengakui, jika dirinya terlibat dalam pencurian sepeda motor tersebut," ucapnya.

Rosa mengatakan, pelaku ini mengajak dua orang teman prianya untuk melakukan aksinya mencuri sepeda motor korban.

Kemudian, polisi pun meringkus kedua teman pria pelaku yang juga turut serta melakukan pencurian itu.

"Ternyata mereka sudah kongkalingkong, dua orang leluasa mencuri sepeda motor korban setelah menerima arahan dari pelaku SA," kata Rosa.

Dikatakan Rosa, dari pengakuan para pelaku sepeda motor korban telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp 10.300.000.

"Uang hasil penjualan dibagi bertiga dan digunakan untuk berfoya-foya," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPm

"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," pungkasnya.

(Cr11/Tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved