Berita Viral

NASIB Septia Karyawan Dipotong Gajinya Gegara Telat Balas Pesan Atasan, Padahal Lagi Cuti

Septia, seorang karyawan alami nasib apes setelah telat balas pesan dari atasan. 

kompas.com
Ilustrasi Stres 

"Jadi tidak ada alasan apapun yang dapat dibenarkan bagi perusahaan yang hendak memotong upah karyawan, termasuk bila yang bersangkutan slow respons terhadap panggilan perusahaan," ujarnya, saat dihubungi belum lama ini, dikutip dari Kompas.com.

Anwar menyampaikan, pemotongan gaji hanya dapat dilakukan dengan persetujuan karyawan dengan memberikan surat kuasa bagi perusahaan untuk memotong upah tersebut.

Baca juga: HASIL LIGA INGGRIS: Ruben Amorim Belum Bisa Menangkan Manchester United, Ipswich vs MU 1-1

Baca juga: Profil Rio Haryanto yang Sebentar Lagi Menikahi Athina Papadimitriou, Keponakan Sandiaga Uno

Sanksi jika perusahaan tidak membayarkan gaji

Adapun bagi perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dalam membayarkan gaji karyawan yang sedang cuti bisa dikenai sanksi. 

Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 187 Undang-Undang No 6 Tahun 2023, yaitu berupa pidana kurungan dan denda. 

"Bila perusahaan melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 12 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 100 juta," tegasnya. 

Jika karyawan menemukan perusahaan yang memotong gaji karyawan saat sedang cuti atau melanggar aturan lainnya bisa melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved