Berita Viral
NASIB Septia Karyawan Dipotong Gajinya Gegara Telat Balas Pesan Atasan, Padahal Lagi Cuti
Septia, seorang karyawan alami nasib apes setelah telat balas pesan dari atasan.
TRIBUN-MEDAN.com - Septia, seorang karyawan alami nasib apes setelah telat balas pesan dari atasan.
Karyawan itu mengaku gajinya dipotong akibat telah balas pesan WA atasan.
Padahal posisinya saat itu sedang cuti.
Kejadian itu disampaikan oleh seorang warganet X yang mengaku gajinya dipotong perusahaan Rp 500.000 ketika sedang cuti karena tidak segera merespons pesan yang dikirim melalui ponselnya.
Hal itu diungkap melalui postingan Semua Bisa Kena, beberapa hari lalu.
"Bahkan saat slow response karena sedang cuti, gaji Septia pernah dipotong 500 ribu," tulis unggahan tersebut.
Pengalaman serupa juga dirasakan warganet lainnya, @w******* yang meninggalkan pesan di kolom komentar postingan.
"Ada banget atasan yang ngedumel “emang kalo cuti jempolnya gabisa ngetik hp ya? Saya aja cuti masih sempet kerja by phone” heh kaga semua orang kaya elu ya! Mendengar itu secara langsung dengan tekat bulat bulan depan pengajuan resign," tulisnya.
Lalu, bagaimana aturannya? Bolehkah sebuah perusahaan menerapkan sanksi gaji dipotong ketika karyawan sedang cuti hanya karena slow response?
Baca juga: Profil Rio Haryanto yang Sebentar Lagi Menikahi Athina Papadimitriou, Keponakan Sandiaga Uno
Baca juga: SANTAINYA Wajah AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati Usai Tembak AKP Ryanto Ulil, Bak Tak Salah
Penjelasan Kemenaker
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menerangkan, pemotongan gaji karyawan ketika sedang cuti karena slow respons menurutnya tidak dibenarkan.
Pada prinsipnya, karyawan yang sedang cuti berhak menerima gaji.
Pemotongan gaji saat karyawan sedang cuti melanggar aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomo 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Setiap Pekerja/Buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (cuti dan waktu istirahat) berhak mendapat upah penuh."
Adapun cuti wajib diberikan kepada pekerja/buruh sebanyak 12 hari dalam setahun dengan catatan karyawan tersebut telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
karyawan alami nasib apes setelah telat balas pesa
telat balas pesan dari atasan
gajinya dipotong
Tribun-medan.com
Presiden Prabowo Janji Cabut Tunjangan DPR dan Proses Hukum Anggota Brimob Lindas Ojol Terbuka Umum |
![]() |
---|
FANTASTIS Kekayaan Menkeu Sri Mulyani, Naik Rp13 Miliar dalam Setahun, Kini Hartanya Capai Rp92,85 M |
![]() |
---|
TERUNGKAP Keberadaan Gibran saat Presiden Prabowo Bertemu Pimpinan MPR, DPR, DPD, dan Ketum Parpol |
![]() |
---|
GILIRAN Golkar Nonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Susul Ahmad Sahroni Cs |
![]() |
---|
WAPRES Gibran Tak Ikut dalam Pertemuan Prabowo Bersama Pimpinan MPR, DPR, DPD, dan Para Ketum Parpol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.