Berita Viral

NASIB Septia Karyawan Dipotong Gajinya Gegara Telat Balas Pesan Atasan, Padahal Lagi Cuti

Septia, seorang karyawan alami nasib apes setelah telat balas pesan dari atasan. 

kompas.com
Ilustrasi Stres 

TRIBUN-MEDAN.com - Septia, seorang karyawan alami nasib apes setelah telat balas pesan dari atasan. 

Karyawan itu mengaku gajinya dipotong akibat telah balas pesan WA atasan. 

Padahal posisinya saat itu sedang cuti. 

Kejadian itu disampaikan oleh seorang warganet X yang mengaku gajinya dipotong perusahaan Rp 500.000 ketika sedang cuti karena tidak segera merespons pesan yang dikirim melalui ponselnya.

Hal itu diungkap melalui postingan Semua Bisa Kena, beberapa hari lalu.

"Bahkan saat slow response karena sedang cuti, gaji Septia pernah dipotong 500 ribu," tulis unggahan tersebut.

Pengalaman serupa juga dirasakan warganet lainnya, @w******* yang meninggalkan pesan di kolom komentar postingan. 

"Ada banget atasan yang ngedumel “emang kalo cuti jempolnya gabisa ngetik hp ya? Saya aja cuti masih sempet kerja by phone” heh kaga semua orang kaya elu ya! Mendengar itu secara langsung dengan tekat bulat bulan depan pengajuan resign," tulisnya.

Lalu, bagaimana aturannya? Bolehkah sebuah perusahaan menerapkan sanksi gaji dipotong ketika karyawan sedang cuti hanya karena slow response?

Baca juga: Profil Rio Haryanto yang Sebentar Lagi Menikahi Athina Papadimitriou, Keponakan Sandiaga Uno

Baca juga: SANTAINYA Wajah AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati Usai Tembak AKP Ryanto Ulil, Bak Tak Salah

Penjelasan Kemenaker

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menerangkan, pemotongan gaji karyawan ketika sedang cuti karena slow respons menurutnya tidak dibenarkan.

Pada prinsipnya, karyawan yang sedang cuti berhak menerima gaji.

Pemotongan gaji saat karyawan sedang cuti melanggar aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomo 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Setiap Pekerja/Buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (cuti dan waktu istirahat) berhak mendapat upah penuh." 

Adapun cuti wajib diberikan kepada pekerja/buruh sebanyak 12 hari dalam setahun dengan catatan karyawan tersebut telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved