Pilkada 2024

Hasil Quick Count Pilgub Sumut: Bobby-Surya Unggul Sementara 65,12 Persen, Data Masuk 32 Persen

Muhammad Bobby Afif Naustion-Surya memperoleh 65,12 persen, sedangkan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memperoleh 34,88 persen.

|
TRIBUN MEDAN / ANUGRAH
ILUSTRASI - Edy Minta Jawaban soal Tambang Blok Medan Didebat Pilgub Sumut, Bobby Nasution: Laporkan 

TRIBUN-MEDAN.com - Hasil hitung cepat atau quick count Pilkada Sumatera Utara atau Sumut 2024 sementara hingga pukul 15.11 WIB, Rabu (27/11/2024), menunjukkan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Muhammad Bobby Afif Naustion-Surya memperoleh 65,12 persen, sedangkan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memperoleh 34,88 persen.

Perolehan suara tersebut diperoleh dari perhitungan yang masuk sebesar 32,17 persen dari 600 sampling TPS.

Quick count Indikator pada Pilkada Sumut 2024 memiliki margin of error sebesar 1-2 persen menggunakan metode stratified-cluster random sampling.

Quick count ini bukanlah hasil resmi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Rabu (27/11/2024) hingga Senin (16/12/2024).

Hasil resmi Pilkada Sumut 2024 akan menunggu penghitungan suara secara manual oleh KPU.

Hasil Quick Qount Pilgub Sumut 2024, Pantau Hasil Hitung Cepat di Sini

Hasil quick count atau hitung cepat Pilkada Sumut 2024 akan dirilis lembaga survei paling cepat pada pukul 15.00 WIB, Rabu (27/11/2024) atau dua jam setelah pemungutan suara selesai.

Anda bisa memantau hasil quick count Pilkada Sumut pada tautan di bawah ini:

Quick count Pilkada Sumut 2024

Caranya:

  1. Klik link di atas
  2. Klik menu "Pilih Wilayah"
  3. Klik Provinsi Sumatera Utara
  4. Hasil quick count akan ditampilkan di laman tersebut.

Kompas.com akan menampilkan hasil quick count Pilkada Sumut 2024 dari lembaga survei Indikator Politik Indonesia.

Sebagai informasi, ketentuan penayangan hitung cepat pada pukul 15.00 WIB diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis, "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."

Adapun ayat 1 menjelaskan tentang, "Lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu atau
jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan."

Sedangkan, ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu atau pemilihan dilarang dilakukan pada masa tenang.

Pada pasal itu menyebutkan, pengumuman yang dikeluarkan berupa hasil penghitungan cepat Pemilu sampai akhir.

Di Pasal 19 juga menegaskan bahwa hasil hitung cepat bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved