Pilkada 2024

Sasar Quick Count Pilgub 2024, Tim Edy Rahmayadi-Hasan Ungkap Lelucon dan Kecurangan Pidana

Update perolehan suara diklaim oleh Tim Edy-Hasan baru 244 TPS dari 25.000 sekian TPS. Sekitar pukul setengah enam tadi baru 325 TPS yang diperoleh.

|
TRIBUN MEDAN/DEDY
Tim Pemenangan Paslon Cagubsu Edy-Hasan temu pers sikapi hasil Pilkada pada Rabu (27/11/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera nomor urut 2 (Edy-Hasan), Darlan buka suara menyikapi proses pemungutan suara dan hasil hitungan cepat sementara. Tim Edy-Hasan masih menunggu hasil real selama 3 hari ke depan. 

"Sampai nanti memang sesuai dengan ukurannya bisa itu dikeluarkan oleh KPU, namun selain itu juga menyikapi pelaksanaan pemungutan suara yang terjadi hari ini ada hal-hal mungkin yang perlu ditambahkan oleh ketua hukum kami. Mungkin diperkirakan 3 hari ini mungkin selesai. Harapan Kita tidak ada kendala sehingga nanti kita juga bisa menyampaikan apa yang kita dapat, "katanya 

Lanjut Darlan, update perolehan suara diklaim oleh Tim Edy-Hasan baru 244 TPS dari 25.000 sekian TPS. Sekitar pukul setengah enam tadi baru 325 TPS yang diperoleh hasilnya. 

"Berarti masih jauh dari 325 TPS dari 25.000 sekian berarti masih jauh," katanya. 

Tim hukum Edy Rahmayadi, Yance menilai dengan faktor cuaca sudah koordinasi ke KPU Sumatera Utara menyampaikan tentang perlunya sikap tegas lanjutan Pilkada terdampak. Apakah terhadap daerah-daerah yang terkena bencana banjir hujan yang lebat sehingga Pemilih tidak bisa hadir perlu dilakukan peninjauan atau dihentikan. 

"Akhirnya akan disusulkan pemilihannya pada waktu yang sudah ditentukan atau yang disepakati nantinya. Oleh karena itu mengingat situasi seperti ini dan kita juga mengalami ada beberapa daerah di Sumatera Utara Saya tidak bisa mengeneralisasi menjadi 33 kabupaten kota tapi saya bisa mendeteksi dari beberapa simpul relawan yang menyampaikan tentang cuaca yang tidak baik,"katanya 

Realitanya adalah cuaca, oleh karena itu Kalau nantinya akhirnya kesimpulan daripada tingkat partisipasi pemilih di bawah 40 persen, maka ada kesempatan buat  siapapun dari pasangan calon ini nanti itu mengajukan keberatan. 

Yance juga menyampaikan Quick Count hanya lelucon. Selain itu, tim hukum Edy-Hasan menemukan dugaan kecurangan di beberapa TPS yang sudah mereka simpan buktinya. 

"Walaupun dia pakai metode apapun kami tim hukum menganggap itu hanya lelucon, jadi oleh karena itu kita minta kepada seluruh masyarakat pemilih Edy- Hasan untuk bersabar dengan hasil yang sedang dipersiapkan oleh tabulasi yang dipimpin oleh tim saksi. Kami masih percaya Edy-Hasan masih unggul dalam perolehan suara pada Pemilukada Sumatera Utara, jadi karena itu kalau kawan-kawan media memutar kembali 3 hari yang lalu ini sudah warning sebenarnya," katanya. 

"Bahwasanya Pemilukada Sumatera Utara ini tidak tidak sedang baik-baik saja, nanti kita akan buktikan ada proses yang akan kita pergunakan setelah pengumuman  KPU nantinya. Kita persiapkan yang tadi itu akan kita pidanakan adalah adanya seorang wanita di daerah Martubung khususnya TPS lingkungan 7 TPS 008 yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali dan itu videonya viral. Saya pikir semua media sudah tahu itu dan ini rananya pidana," ujarnya. 

Lanjut Yance, temuan memang posisinya itu dilakukannya namanya Rusmawati dan sudah ada datanya. Tim Edy sudah persiapkan untuk laporan. 

"Saya pikir itu ya jadi itu proses semuanya tapi yang paling esensi dari apa yang kita sampaikan hari ini dari tim hukum adalah bahwasanya hasil quick count itu adalah lelucon. Karena itu rekayasa, sudah dicabut proses demokrasi yang terjadi di Sumatera Utara dan ini sangat-sangat membuat kita terluka," pungkasnya.

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved