Breaking News

Berita Viral

Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024, Satu Putaran atau Dua Putaran? Ini Tahapannya Jika 2 Putaran

Provinsi DKI Jakarta menjadi satu-satunya di Indonesia yang dapat menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dua putaran.

Editor: AbdiTumanggor
tangkapan layar youtube
Provinsi DKI Jakarta menjadi satu-satunya di Indonesia yang dapat menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dua putaran. (tangkapan layar youtube) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Provinsi DKI Jakarta menjadi satu-satunya di Indonesia yang dapat menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dua putaran.

Ketentuan tersebut sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Disebutkan bahwa jika tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka Pilkada Jakarta akan dilanjutkan ke putaran kedua. 

Hal ini berbeda dengan 544 daerah lainnya yang dipastikan hanya menggelar Pilkada 1 putaran sebagaimana mengacu dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU (UU Pilkada).

Dalam peraturan UU tersebut, dijelaskan bahwa pemenang Pilkada akan ditentukan oleh pasangan calon dengan perolehan suara paling banyak. 

Lantas, apa saja syarat menang 1 putaran di Pilkada Jakarta? 

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2007, Pilkada Jakarta bisa satu putaran asalkan salah satu pasangan calon dari tiga kandidat yang maju mendulang suara lebih dari 50 persen.

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi tersebut.

Artinya, jika salah satu dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno mendapat perolehan suara lebih dari 50 persen, maka Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran.

Sebaliknya, dalam Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2007 mengatur bahwa, apabila tidak ada pasangan calon yang meraih suara lebih dari 50 persen, maka akan dilakukan pemungutan suara lagi atau Pilkada Jakarta menjadi dua putaran.

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi ayat tersebut.

Pada putaran kedua, Pilkada Jakarta nantinya akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dari hasil putaran pertama.

Keistimewaan Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang bisa menggelar Pilkada 2024 dua putaran ini juga tetap berlaku tatkala Jakarta sudah bukan lagi berstatus sebagai ibu kota Indonesia.

Hal itu tercantum dalam Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang disahkan pada 25 April 2024.

Dijelaskan, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih harus mendapat perolehan suara lebih dari 50 persen. Jika tidak ada setengah dari total suara sah, akan diadakan pemilihan gubernur putaran kedua.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved