Berita Viral

DUDUK Perkara Guru di Demak Dituntut Rp25 Juta Usai Tampar Murid yang Lempar Sendal

Inilah duduk perkara guru madrasah di Demak, Jawa Tengah dituntut Rp25 juta usai tampar murid karena dirinya dilempar sendal, begini endingnya

|
Instagram @beritasemaranghariini
VIRAL MEDIA SOSIAL - Kolase Mad Zuhdi dan Siti Mualimah. Mad Zuhdi yang merupakan guru madrasah di demak dituntut ganti rugi oleh wali muridnya, Siti Mualimah sebesar 25 juta. Diketahui, Siti Mualimah merupakan mantan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak dari Partai Perindo yang gagal masuk gedung parlemen dalam Pileg 2024. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah duduk perkara guru madrasah di Demak, Jawa Tengah dituntut Rp25 juta usai tampar murid.

Adapun guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin Ahmad Zuhdi (63) dituntut Rp25 juta.

Hal itu karena Ahmad Zuhdi menampar muridnya setelah dirinya dilempar sendal oleh siswa tersebut.

Kini Zuhdi yang telah mengabdi sebagai pengajar selama lebih dari 30 tahun ini hanya menerima gaji Rp450.000 yang dibayar setiap empat bulan sekali itupun bingung harus membayarnya.

“Gajinya empat bulan sekali itu Rp 450.000, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi,” ujar Zuhdi dalam konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025) sore.

Adapun kasus berawal pada Rabu (30/4/2025), saat Zuhdi sedang mengajar di kelas 5. Ia mengaku tiba-tiba dilempar sandal oleh murid dari kelas lain. Peci yang ia kenakan ikut terlempar.

Saat menanyakan siapa pelaku, salah satu siswa menunjuk murid berinisial D.

Zuhdi pun menampar murid tersebut. Ia mengaku tidak berniat melukai, melainkan mendidik.

Baca juga: PENGAKUAN Pilu Farel Prayoga yang Kerap Dianiaya Ibu Tiri hingga Kuras Uang Sampai Sisa Rp10 Ribu

“Nampar saya itu nampar mendidik. 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali,” katanya.

Namun, orangtua murid menuntut uang damai sebesar Rp 25 juta. Setelah negosiasi, jumlahnya diturunkan menjadi Rp 12,5 juta.

“Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta. Saya teman banyak ada satu juta, itu utang,” ucap Zuhdi.

Sempat Akan Jual Motor dan Mengutang

Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dikenakan denda sebesar Rp 25 juta setelah diduga menampar salah satu muridnya.

Kejadian ini menjadi viral di media sosial, memicu berbagai reaksi dari warganet, termasuk seruan untuk melakukan penggalangan dana.

Zuhdi mengonfirmasi bahwa ia diminta untuk membayar uang damai sebesar Rp 25 juta oleh pihak wali murid, tetapi setelah dinegosiasikan, jumlah tersebut berkurang menjadi Rp 12,5 juta.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved