Deli Serdang Terkini

Serang Warga Sibiru-biru hingga Tewas dan Luka-luka, 25 Prajurit Armed 2/KS Ditetapkan Tersangka

Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I Bukit Barisan menetapkan 25 prajurit TNI Angkatan Darat dari Batalyon Artileri Medan Armed 2.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Letjen Mochammad Hasan (Kanan), Mantan Pangdam I Bukit Barisan yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kemenko Polhukam saat diwawancarai soal penanganan kasus Prajurit Armed 2 Kilap Sumagan menyerang warga, Selasa (3/12/2024) di Kodam I BB. Ia menyebut ada 25 prajurit ditetapkan sebagai tersangka dalam penyerangan yang menyebabkan 1 warga sipil tewas dan puluhan luka-luka. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I Bukit Barisan menetapkan 25 prajurit TNI Angkatan Darat dari Batalyon Artileri Medan Armed 2/ Kilap Sumagan sebagai tersangka buntut penyerangan warga Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Dalam penyerangan yang berlangsung pada Jumat 8 November malam lalu hingga Sabtu dinihari, mengakibatkan satu warga bernama Raden Barus meninggal dunia dan puluhan luka-luka.

Penetapan 25 tersangka diungkap Letjen Mochammad Hasan, usai apel luar biasa serah terima jabatan Pangdam, dari Letjen Mochamad Hasan ke Mayjen Rio Firdianto di Kodam I Bukit Barisan.

"Sudah (ditetapkan tersangka) ada 25 prajurit,"ungkap Letjen Mochammad Hasan, Selasa (3/12/2024).

Mantan Pangdam I Bukit Barisan yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kemenko Polhukam ini mengatakan, personel Batalyon Armed yang diperiksa lebih dari 50 orang.

Namun, hasil penyelidikan sementara, yang diduga terlibat langsung pembantaian hingga menyebabkan korban jiwa dan luka-luka sebanyak 25 orang.

"Yang kita periksa lebih dari 50 prajurit. Tapi yang sudah terindikasi (25)."

Letjen Mochammad Hasan mengakui proses penetapan tersangka lambat karena mereka harus teliti dalam penegakan hukum.

Sehingga apabila buru-buru menetapkan personel TNI sebagai tersangka, dikhawatirkan cacat hukum.

Setelah penetapan tersangka, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pengadilan Militer.

"Mohon maaf, ini prosesnya agak lama karena kita memilah, memisahkan karena kita tidak boleh salah dalam menegakkan hukum karena ini akan kita limpahkan ke Pengadilan. Jadi, sekali lagi. Sekian kalinya saya meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Utara atas kejadian ini dan kejadian lain."

Diketahui, puluhan anggota TNI dari Batalyon Artileri Medan Armed 2 Kilap Sumagan menyerang permukiman warga di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara Jumat 8 November malam hingga Sabtu dinihari.

Akibat penyerangan ini, satu warga bernama Raden Barus meninggal dunia dan puluhan luka-luka.

Dalam satu malam, penyerangan disebut berlangsung sebanyak tiga kali.

Mereka disebut membawa berbagai senjata tajam, benda tumpul untuk menghajar masyarakat sipil.

Pangdam Melayat ke Rumah Duka Mendiang Raden Barus 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved