Deli Serdang Terkini

LBH Medan Desak Seluruh Prajurit Yon Armed 2/105 yang Serang dan Bantai Warga Sibiru-biru Dipecat

25 prajurit TNI Angkatan Darat dari Batalyon Artileri Medan (Armed) 2/105 Kilap Sumaga ditetapkan sebagai tersangka

|
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Komandan Batalyon Artileri Medan 2, Letkol Arm Herman Santoso (seragam TNI) menanggapi ratusan warga yang menggeruduk Batalyon Armed akibat sejumlah anak buahnya diduga membantai warga sipil di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (9/11/2024). Ia berjanji bertanggungjawab atas insiden yang menyebabkan korban jiwa dan luka. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - 25 prajurit TNI Angkatan Darat dari Batalyon Artileri Medan (Armed) 2/105 Kilap Sumaga ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus penyerangan dan pembantai warga sipil di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Deliserdang.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan, Irvan Saputra, penetapan 25 anggota TNI AD sebagai tersangka tidaklah cukup.

Mengingat, beringas nya tindakan para prajurit tersebut melakukan penyerangan yang mengakibatkan belasan warga sipil terluka dan satu orang bernama Raden Barus (62) tewas.

"Seyogianya 25 tersangka tersebut harus di pecat dan segara diadili demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap para korban," kata Irvan kepada Tribun-medan, Rabu (4/12/2024).

Ia menilai, apapun alasannya tidak ada satupun aturan hukum di Negara Republik Indonesia ini yang membenarkan menghilangkan nyawa orang tanpa proses hukum.

Apalagi pelakunya merupakan alat negara.

Katanya, desakan pemecahan para prajurit yang terlibat juga sejalan dengan komitmen Letjen Mochammad Hasan yang saat itu menjabat sebagai Pangdam I/Bukit Barisan.

"Maka sudah barang tentu secara hukum yang benar dan adil, apa yang telah disampaikan oleh Mochammad Hasan saat itu haruslah dilaksanakan, sebagai bentuk tegaknya hukum yang berkeadilan," sebutnya.

Irvan menambahkan, adapun tidakan para tersangka diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia dalam hal hak hidup dan hak mendapatkan rasa aman.

"Sebagai mana yang diatur dalam undang-undang dasar 1945, serta bertentangan dengan Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Duham, ICCPR, Undang-undang TNI serta sumpah prajurit TNI," ucapnya.

Sebelumnya, Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I Bukit Barisan menetapkan 25 prajurit TNI Angkatan Darat dari Batalyon Artileri Medan Armed 2/ Kilap Sumagan sebagai tersangka buntut penyerangan warga Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Dalam penyerangan yang berlangsung pada Jumat 8 November malam lalu hingga Sabtu dinihari, mengakibatkan satu warga bernama Raden Barus (61) meninggal dunia dan puluhan luka-luka.

Penetapan 25 tersangka diungkap Letjen Mochammad Hasan, usai apel luar biasa serah terima jabatan Pangdam, dari Letjen Mochamad Hasan ke Mayjen Rio Firdianto di Kodam I Bukit Barisan.

"Sudah (ditetapkan tersangka) ada 25 prajurit," ungkap Letjen Mochammad Hasan, Selasa (3/12/2024).

Mantan Pangdam I Bukit Barisan yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kemenko Polhukam ini mengatakan, personel Batalyon Armed yang diperiksa lebih dari 50 orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved