Berita Viral
SOAL Aipda Nikson, Keluarga: Pernah Dirawat di RSJ Grogol, Polisi: Tidak Ada Indikasi Sakit Jiwa
Perilaku tak wajar ini diungkapkan oleh paman Aipda Nikson, Rony Saud Pangaribuan (75), Selasa (3/12/2024).
TRIBUN-MEDAN.COM - Soal kondisi Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), pihak kepolisian dan keluarga beda tanggapan terkait kejiwaan pelaku.
Diketahui, Aipda Nikson Pangaribuan nekat membunuh ibunya sendiri, Herlina Sianipar, pada Minggu (1/12/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB di warung milik Herlina di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.
Aipda Nikson membunuh ibunya pakai tabung gas elpiji 3 kilogram.
Dalam keterangan pihak keluarga, Aipda Nikson disebut pernah dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ).
Ia juga belakangan ini disebut selalu marah-marah.
Perilaku tak wajar ini diungkapkan oleh paman Aipda Nikson, Rony Saud Pangaribuan (75), Selasa (3/12/2024).
Menurut penjelasannya, sudah sejak dua minggu yang lalu Aipda Nikson selalu marah-marah.
Bahkan Aipda Nikson disebut juga menonjok lantai dan memukul meja.
Ia juga mengatakan Aipda Nikson mengalami gangguan jiwa sejak beberapa tahun yang lalu.
“Nikson sudah menderita gangguan jiwa sejak tiga tahun yang lalu," kata Rony Pangaribuan, dikutip dari Tribunnews via Kompas.tv.
Bahkan, kata Saud, Aipda Nikson pernah dirawat di rumah sakit jiwa atau RSJ Grogol.
"Direhab dibawa ke RSJ Grogol pada setahun yang lalu selama beberapa bulan perawatan. Tapi, kemudian dibawa pulang karena sudah dinyatakan mendingan,” jelasnya.

Versi Polisi: Tidak Ada Indikasi Gangguan Kejiwaan
Sementara, pihak kepolisian menyatakan tidak melihat adanya indikasi gangguan kejiwaan pada Aipda Nikson.
"Kami tidak melihat itu (adanya gangguan jiwa)," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait detail kondisi kesehatan Aipda Nikson.
Rio hanya menegaskan pihaknya akan memproses kasus pembunuhan ini dengan transparan.
"Kami akan laksanakan dulu tugas, nanti selesaikan itu secara baik, dan kami akan proses ini secara transparan," tegasnya.
AKBP Rio Wahyu Anggoro mengonfirmasi Nikson bertugas di salah satu Polres di Polda Metro Jaya.
"Pangkatnya bintara tinggi, (dinas) di salah satu Polres di Polda Metro Jaya. Jadi pelaku sudah kita amankan dan saat ini lagi diperiksa juga," ujar Rio kepada wartawan, Senin (2/12/2024), dikutip dari Kompas.com.
Kapolres Bogor menegaskan, siapapun pelaku, termasuk anggota Polri, akan tetap diproses hukum.
"Meskipun pelaku merupakan anggota Polri, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan," tegas Rio.
Rio menyatakan, pihaknya tidak akan main-main dalam menangani kasus pembunuhan ini.
"Kami sudah amankan dan saat ini lagi diperiksa juga. Namun, kami tetap melaksanakan ini secara tegas dan kami tidak akan main-main," katanya.
Terkait dengan informasi pelaku menjual minuman keras di rumah, Rio menyatakan, pihaknya masih mendalami hal tersebut.
Kapolres juga menegaskan, saat ini sidang kode etik terhadap pelaku sedang dilaksanakan Propam Polda Metro Jaya, sejalan dengan penyelidikan yang berlangsung.
"Kami akan proses ini secara transparan, kami selaras dengan Propam Polda Metro Jaya untuk pidananya di kami, kode etiknya di Propam Polda Metro Jaya,"pungkasnya.
Penangkapan dilakukan saat Nikson berusaha melarikan diri menggunakan mobil pikap di Jalan Raya Cileungsi, Senin (2/12/2024).
Nikson ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB setelah melarikan diri ke arah Bekasi.
Malam itu, pelaku hendak memarkirkan kendaraan Suzuki pikap di tengah jalan raya, tepatnya di depan RS Hermina Cileungsi.
Pelaku kemudian berjalan kaki menuju restoran Kopi Kenangan dan membuat keributan di sekitar tempat tersebut.
Mendapat laporan mengenai keributan tersebut, anggota Reskrim Polsek Cileungsi segera mengamankan pelaku.
Menurut keterangan kerabatnya, Nikson diduga menderita gangguan jiwa, yang dibuktikan dengan ditemukan obat soroquin dan divalproex di tempat kejadian.
Kemudian pelaku dibawa ke RS Polri Kramatjati dengan menggunakan ambulans karena diduga mengalami gangguan jiwa yang bisa membahayakan.
Terbaru, Nikson kini menjalani pelanggaran sidang kode etik profesi pada Senin (2/12/2024).
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya melakukan sidang terhadap Nikson terkait kasus pembunuhan tersebut.
"Saat ini sidang kode etiknya sedang dilaksanakan Propam Polda Metro Jaya, selaras penyelidikan," kata Rio kepada wartawan di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin.
Hasil keputusan sidang itu bakal langsung disampaikan.
"Untuk pidananya di kami, kode etiknya di Propam Polda Metro Jaya," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Rio menjelaskan, kasus ini terjadi pada Minggu (1/12/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB di warung milik Herlina di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.
Berdasarkan kesaksian saksi mata atau pembeli di warung itu, pelaku mendorong ibunya hingga terjatuh.
Pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kilogram dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali.
"Korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia," ungkap Rio.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap. Tak berselang lama, pelaku ditangkap di sekitar Jalan Raya di depan RS Hermina Cileungsi oleh anggota Reskrim Polres Bogor.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti tabung LPG 3 kilogram.
(*/tribun-medan.com/TribunJatim.com)
Aipda Nikson Pangaribuan
Pernah Dirawat di RSJ Grogol
Tidak Ada Indikasi Sakit Jiwa
Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor
LISA MARIANA Sebut Daftar Perempuan yang Terima Aliran Dana dari Ridwan Kamil, KPK: Sedang Didalami |
![]() |
---|
PENGAKUAN Kapolri Jenderal Listyo Sempat Pertimbangkan Mundur Tapi Ditahan Anggota |
![]() |
---|
TERSANGKA Korupsi Pengadaan LNG Sebut Ahok Ikut Terlibat, KPK: Seharusnya Tak Disampaikan ke Publik |
![]() |
---|
PAKAR POLITIK Sebut Gibran Sulit Dampingi Prabowo Lagi di Pilpres 2029, Ada 2 Faktor Kemungkinan |
![]() |
---|
NASIB Mistono Korban Malapraktik RSUD Batang, Selang 30 cm Tertinggal dalam Tubuh dan Dituding HIV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.