Berita Viral

HOAKS 2 Anggota Polda Sumut Terjaring OTT KPK, Komitmen Polda Sumut Terus Berantas Narkoba dan Judol

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan tidak ada kegiatan KPK di wilayah Sumatera Utara.

|
Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan tidak ada kegiatan KPK di Sumatera Utara. 

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, memberikan apresiasi atas keberhasilan Ditresnarkoba dan jajarannya.

Menurutnya, pengungkapan 22 kasus dalam waktu singkat ini merupakan hasil kerja keras yang patut diapresiasi.  

“Polda Sumut berkomitmen untuk terus memburu jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan secara konsisten,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (2/12).  

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, guna mendukung pemberantasan yang lebih efektif.  

Polda Sumut berencana memperkuat langkah-langkah preventif dan represif demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bersih dari ancaman narkotika.

Keberhasilan ini diharapkan menjadi langkah awal dari hasil yang lebih besar dalam perang melawan narkoba di Sumatera Utara.

Blokir 365 Situs Judol

Di sisi lain, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara (Sumut) juga intensif memberantas aktivitas perjudian online atau Judol.

Dalam satu bulan terakhir, sebagai bagian dari program nasional 100 Hari ASTA CITA yang dimulai pada 28 Oktober 2024, Polda Sumut telah mengajukan pemblokiran terhadap 365 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).

Ditressiber Polda Sumut secara konsisten melaporkan 5 hingga 15 tautan per hari yang terindikasi aktivitas ilegal untuk segera ditindaklanjuti dengan pemblokiran.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang aman dari pengaruh negatif perjudian online.

“Polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku judi online. Ini adalah bentuk komitmen Polda Sumut mendukung program ASTA CITA dan menjaga masyarakat dari dampak buruk perjudian,” kata Hadi, Selasa (3/12).

Hadi menjelaskan bahwa penyidik Polda mengajukan pemblokiran ke Kominfo, yang kemudian menindaklanjutinya.

Mengenai jumlah situs yang berhasil diblokir, pihaknya menyerahkan data tersebut kepada Kominfo.

 “Hingga saat ini kami belum mendapat feedback resmi. Silakan cek langsung ke Kominfo terkait jumlah pastinya,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved