Tawuran di Unika Medan

Terlibat Tawuran Hingga Rusak Warung Warga, 13 Mahasiswa Unika Santo Thomas Terancam Bui 12 Tahun

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, 13 mahasiswa tersebut terancam kurungan penjara 12 tahun.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Tampang 13 mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas (UNIKA) Medan usai ditangkap buntut bentrokan sesama mahasiswa yang terjadi pada Kamis 5 Desember lalu di Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Medan Selayang, saat dipaparkan, Senin (9/12/2024). Polisi menyebut tawuran dipicu saling tatap di rumah makan tahun 2023 lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polisi menetapkan status tersangka dan menangkap 13 mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan buntut tawuran antara Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, 13 mahasiswa tersebut terancam kurungan penjara 12 tahun.

Mereka diancam Pasal 187 Subsider Pasal 170 juncto pasal 406 Subsider Pasal 358.

"Dengan ancaman pidananya paling lama 12 tahun,"kata Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, (9/12/2024).

Polisi membeberkan, tawuran antar mahasiswa yang terjadi pada 5 Desember lalu dipicu saling tatap di sebuah rumah makan di Jalan Setia Budi pada tahun 2023 lalu.

Sat kedua kelompok dari Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian bertemu, salah satu dari mereka disebut sempat berkelahi.

Tampang 13 mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas (UNIKA) Medan usai ditangkap buntut bentrokan sesama mahasiswa yang terjadi pada Kamis 5 Desember lalu di Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Medan Selayang, saat dipaparkan, Senin (9/12/2024). Polisi menyebut tawuran dipicu saling tatap di rumah makan tahun 2023 lalu.
Tampang 13 mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas (UNIKA) Medan usai ditangkap buntut bentrokan sesama mahasiswa yang terjadi pada Kamis 5 Desember lalu di Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Medan Selayang, saat dipaparkan, Senin (9/12/2024). Polisi menyebut tawuran dipicu saling tatap di rumah makan tahun 2023 lalu. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Kemudian, perselisihan berlanjut hingga saling pamer suara knalpot.

Pada Kamis 5 Desember lalu sekira pukul 19:00 WIB, menjadi puncaknya setelah kedua kelompok sepakat untuk bentrokan di Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Medan Selayang.

"Tawuran ini direncanakan. Pemeriksaan dari barang bukti mereka sudah merencanakan tawuran ini,"sambungnya.

Dalam kasus ini Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya batu, kayu, kembang api, botol bom molotov, kemudian celurit.

Kemudian, aparat juga menyita rekaman video singkat kejadian.

Buntut tawuran ini diduga menimbulkan kerusakan warung kopi milik warga.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun MedanĀ 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved