Pelaku Penikam Bocah di Deli Serdang
Rudi Sihaloho Jadi Tersangka, Tikam 3 Anak Tetangganya hingga Tewas
Ia merupakan pelaku penikaman terhadap tiga orang anak tetangganya. Dua diantaranya meninggal dunia.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Polisi menetapkan status tersangka terhadap Rudi Sihaloho.
Ia merupakan pelaku penikaman terhadap tiga orang anak tetangganya. Dua diantaranya meninggal dunia.
Menurut Wakapolrestabes Medan, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, saat ini pelaku telah dijebloskan ke dalam penjara.
Katanya, perkara ini ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.
"Tersangka RS (Rudi Sihaloho) sudah diamankan," kata Anhar kepada Tribun Medan, Selasa (10/12/2024).
Ia menjelaskan, atas kejadian penikaman itu dua dari tiga korban meninggal dunia.
Adapun identitas korban yang meninggal yakni, Owen Simarmata (4) dan Daren Simarmata (1,5).
Sementara, korban bernama Nathan Simarmata (7) masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Korban ada tiga dan kami sampaikan juga, dua meninggal dunia," sebutnya.
Diketahui, peristiwa penikaman ini terjadi di Jalan Masjid, gang Dahlia, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, pada Senin (9/12/2024) kemarin.
Setelah kejadian, pelaku dengan mengayuh sepeda datang ke kantor polisi untuk menyerahkan diri.

Sempat menjalani perawatan di rumah sakit, satu orang bocah yang ditikam tetangganya meninggal dunia.
Korban yakni bernama Owen Simarmata (4). Ia merupakan satu diantara tiga korban penikaman yang dilakukan oleh Rudi Sihaloho.
Menurut Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, korban atas nama Owen Simarmata tewas setelah menjalani perawatan medis.
"Pagi tadi korban yang nomor dua (Owen), meninggal. Jadi dua orang meninggal sampai hari ini," kata Jhonson kepada Tribun Medan, Selasa (10/12/2024).
Tak Punya Belas Kasih, Rudi Sihaloho Tetap Tikam Bocah 7 Tahun Meski Sempat Memohon dan Memelas |
![]() |
---|
Kepedihan Hertawan Lawolo, Tak Percaya 2 Anaknya Tewas Dibantai Tetangga |
![]() |
---|
NASIB Rudi Sihaloho, Terancam Dipenjara 15 Tahun Usai Tikam 3 Bocah Tetangganya |
![]() |
---|
Tikam 3 Bocah Tetangganya di Deli Serdang, Rudi Sihaloho Terancam Dipenjara 15 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.