Pelaku Penikam Bocah di Deli Serdang
NASIB Rudi Sihaloho, Terancam Dipenjara 15 Tahun Usai Tikam 3 Bocah Tetangganya
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengatakan, pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Rudi Sihaloho (41), pelaku penikam 3 bocah abang beradik di Deli Serdang kini mendekam di jeruji besi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengatakan, pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum.
"Sementara pasal yang ditetapkan 338 KUHPidana, ancaman 15 tahun penjara," kata Jama kepada Tribun Medan, Selasa (10/12/2024).
Sejauh ini dari hasil pemeriksaan belum ditemukan adanya indikasi penikaman tersebut telah direncanakan oleh pelaku.
"(Direncanakan) tidak. (Spontan) ya. Kita akan pendalaman lagi yang jelas motifnya karena kesal," sebutnya.
Jama mengatakan, nantinya petugas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaa dan juga pemeriksaan urin terhadap pelaku.
"Sementara belum (tes urine), kemungkinan besar negatif. Karena tidak ada kegiatannya mengarah ke situ. Kalau gangguan jiwa enggak, ada penyakit lain yang nanti akan kita pastikan lagi ya," pungkasnya.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengungkapkan motif pelaku nekat menikam anak tetangganya.
"Motif sakit hati, karena yang disampaikan oleh tersangka selalu diejek-ejek," kata Anhar kepada Tribun-medan, Selasa (10/12/2024).
Meski demikian, ia mengaku pihaknya masih mendalami terkait motif lain dibalik perkara mengerikan tersebut.
"Tapi itu tentu kami dalami, proses nya akan kami lakukan pemeriksaan dan akan kami dalami lagi," sebutnya.
Anhar menyampaikan bahwa, informasi terakhir yang didapat ada dua orang korban yang dinyatakan meninggal dunia.
Adapun identitas yakni, Owen Simarmata (4) dan Daren Simarmata (1,5).
Sementara, korban atas nama Nathan Simarmata masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Korban ada tiga dan kami sampaikan juga dua korban meninggal dunia," sebutnya.
Tak Punya Belas Kasih, Rudi Sihaloho Tetap Tikam Bocah 7 Tahun Meski Sempat Memohon dan Memelas |
![]() |
---|
Kepedihan Hertawan Lawolo, Tak Percaya 2 Anaknya Tewas Dibantai Tetangga |
![]() |
---|
Tikam 3 Bocah Tetangganya di Deli Serdang, Rudi Sihaloho Terancam Dipenjara 15 Tahun |
![]() |
---|
Rudi Sihaloho Jadi Tersangka, Tikam 3 Anak Tetangganya hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.