Pelaku Penikam Bocah di Deli Serdang

NASIB Rudi Sihaloho, Terancam Dipenjara 15 Tahun Usai Tikam 3 Bocah Tetangganya

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengatakan, pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Rudi Sihaloho, pelaku penikaman tiga bocah anak tetangganya di Jalan Masjid, gang Dahlia, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Kejadian penikaman ini terjadi, pada Senin, (9/12/2024) kemarin siang. Pelaku dihadirkan saat konferensi pers di halaman Polrestabes Medan Jalan HM Said, Kecamatan Medan Perjuangan. Saat itu tampak pelaku sudah mengenakan baju tahanan, Selasa (10/12/2024). 

Lebih lanjut, dikatanya selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa pisau yang dipakai oleh pelaku menikam korban.

"Barang bukti yang diamankan, ada pisau yang dipakai oleh pelaku," pungkasnya.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Anhar Arlia Rangkuti (kiri) dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba (kanan) sedang mengintrogasi Rudi Sihaloho (tengah), pelaku penikaman tiga bocah anak tetangganya di Jalan Masjid, gang Dahlia, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Kejadian penikaman ini terjadi, pada Senin, (9/12/2024) kemarin siang. Pelaku dihadirkan saat konferensi pers di halaman Polrestabes Medan Jalan HM Said, Kecamatan Medan Perjuangan. Saat itu tampak pelaku sudah mengenakan baju tahanan, Selasa (10/12/2024).
Wakapolrestabes Medan, AKBP Anhar Arlia Rangkuti (kiri) dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba (kanan) sedang mengintrogasi Rudi Sihaloho (tengah), pelaku penikaman tiga bocah anak tetangganya di Jalan Masjid, gang Dahlia, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Kejadian penikaman ini terjadi, pada Senin, (9/12/2024) kemarin siang. Pelaku dihadirkan saat konferensi pers di halaman Polrestabes Medan Jalan HM Said, Kecamatan Medan Perjuangan. Saat itu tampak pelaku sudah mengenakan baju tahanan, Selasa (10/12/2024). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH )

Seorang pria bernama Rudi Sihaloho (41), menjadi pelaku penikaman terhadap tiga orang bocah anak tetangganya sendiri.

Kejadian itu terjadi di Jalan Masjid, gang Dahlia, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, Senin (9/12/2024) siang.

Adapun identitas korbannya yakni, Simarmata (7), Owen Simarmata (4) dan Daren Simarmata (1,5).

Satu korban diantaranya bernama Daren Simarmata, tewas dengan kondisi ususnya terburai.

Setelah kejadian, pelaku dengan mengayuh sepeda datang ke kantor polisi untuk menyerahkan diri.

Saat diinterogasi, dengan tangan diborgol dan memakai baju tahanan, pelaku mengaku tidak menyesal menikam ketiga bocah tetangganya itu.

"Nggak (menyesal) pak. Karena nggak dapatnya orang tuanya tadi," kata Rudi saat diintrogasi polisi.

Ia mengaku, perbuatannya tersebut bukan dilakukan karena dendam. Melainkan, dirinya merasa disepelekan oleh keluarga korban, karena pengangguran.

"Bukan karena dendam nya pak. Karena terus orang itu macam sepele kali nengok (aku), karena aku nggak bisa kerja," sebutnya.

 "Sikit-sikit ngintip dari bawah jemurannya, terus manggil aku 'kudis,kudis' sambil ketawa orang itu," sambungnya.

Rudi mengaku, kesabarannya telah habis sehingga gelap mata dan melakukan penikaman terhadap ketiga bocah tetangganya itu.

"Jadi saya tidak bisa tahan emosi saya, langaung saya ambil pisau dari dapur. Nggak (menyesal), iya (puas)," pungkasnya.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved