Pelaku Penikam Bocah di Deli Serdang
Tikam 3 Bocah Tetangganya di Deli Serdang, Rudi Sihaloho Terancam Dipenjara 15 Tahun
Polisi telah menahan Rudi Sihaloho (41), karena telah menikam tiga bocah anak tetangganya.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi telah menahan Rudi Sihaloho (41), karena telah menikam tiga bocah anak tetangganya.
Adapun identitas para korban yakni, Nathan Simarmata (7), Owen Simarmata (4) dan Daren Simarmata (1,5).
Akibat penikaman itu, korban Owen Simarmata dan Daren Simarmata meninggal dunia.
Sementara, yang satunya lagi masih di rawat di rumah sakit.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum.
"Sementara pasal yang ditetapkan 338 KUHPidana, ancaman 15 tahun penjara," kata Jama kepada Tribun-medan, Selasa (10/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa, sejauh ini dari hasil pemeriksaan belum ditemukan adanya indikasi penikaman tersebut telah direncanakan oleh pelaku.
"(direncanakan) tidak. (spontan) ya. Kita akan pendalaman lagi yang jelas motifnya karena kesal," sebutnya.
Jama mengatakan, nantinya petugas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaa dan juga pemeriksaan urin terhadap pelaku.
"Sementara belum (tes urine), kemungkinan besar negatif. Karena tidak ada kegiatannya mengarah ke situ. Kalau gangguan jiwa enggak, ada penyakit lain yang nanti akan kita pastikan lagi ya," pungkasnya.
(Cr11/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun MedanĀ
Tak Punya Belas Kasih, Rudi Sihaloho Tetap Tikam Bocah 7 Tahun Meski Sempat Memohon dan Memelas |
![]() |
---|
Kepedihan Hertawan Lawolo, Tak Percaya 2 Anaknya Tewas Dibantai Tetangga |
![]() |
---|
NASIB Rudi Sihaloho, Terancam Dipenjara 15 Tahun Usai Tikam 3 Bocah Tetangganya |
![]() |
---|
Rudi Sihaloho Jadi Tersangka, Tikam 3 Anak Tetangganya hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.