Berita Viral
NASIB Aipda Robig Penembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang Kini Dipecat dari Kepolisian
Dalam sidang etik, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan-perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian.
TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib Aipda Robig kini dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian, Senin (9/12/2024).
Pemecatan ini merupakan kado pahit bagi Aipda Robig di penghujung tahun 2024.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menyampaikan, hukuman PTDH untuk Aipda Robig sudah diputuskan dalam sidang etik.
"Diputuskan PTDH," kata Artanto dalam keterangannya dikutip, Selasa (10/12/2024).
Dalam sidang etik, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan-perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian.
"Melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau anak yang sedang menggunakan sepeda motor," ucap dia.
Dia menegaskan bahwa saat ini Aipda Robig sudah mendapatkan putusan sidang.
"Sidang mulai jam 1 siang selesai jam 20.30 malam. Putusan PTDH," ujar Artanto menegaskan.
Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Suprioyono mengungkapkan, penembakan itu lantaran Aipda Robig merasa sepeda motornya dipepet Gamma dan rekan-rekannya.
Selain Gamma, ada dua korban lainnya yang juga pelajar terkena tembakan.
Kedua kakak kelas Gamma itu selamat.
Diketahui, Aipda Robig menembak mati GRO siswa SMKN 4 Semarang pada Minggu 24 November 2024.
Aipda Robig terbukti melakukan penembakan kepada Gamma Rizkinata (GR), siswa SMKN 4 Semarang, hingga korban meninggal dunia.
Seperti diketahui, Aipda Robig merupakan anggota Sat Narkoba Polres Semarang.

Terancam Hukuman Mati
MELVINA Ngaku Diperas Rp 15 M Agar Skincarenya Tak Diulas Buruk, Nikita Mirzani: Ada Emoticon Ketawa |
![]() |
---|
SENAYAN Bergejolak Lagi, Usai Aksi Buruh Giliran Mahasiswa Unjuk Rasa, Bentrok dengan Polisi |
![]() |
---|
BERIKUT Daftar 32 Wakil Menteri Harus Melepas Jabatan Komisaris BUMN setelah Keluarnya Putusan MK |
![]() |
---|
NASIB Pria Cirebon Dituding Culik Bocah dan Rumahnya Dirusak Warga, Sempat Unggah Info Anak Hilang |
![]() |
---|
AKHIRNYA MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.