Berita Viral

TERUNGKAP Dugaan Hubungan Spesial di Balik Penculikan Emak-emak di Antapani Bandung

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menyampaikan, keempat pelaku ialah AS, TA, AT, dan DA.

|
Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Polrestabes Bandung berhasil menangkap empat pelaku penculikan seorang perempuan bernama Santi (43) di depan rumahnya di Jalan Sukanagara Asri, Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (8/12/2024). (istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polrestabes Bandung berhasil menangkap empat pelaku penculikan seorang perempuan bernama Santi (43) di depan rumahnya di Jalan Sukanagara Asri, Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (8/12/2024).

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menyampaikan, keempat pelaku ialah AS, TA, AT, dan DA.

"Masing-masing pelaku mempunyai peran, dan otak pelaku itu DA yang mengajak tiga orang tersangka lain," katanya, Selasa (10/12/2024).

Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah Aris Supriatna (AS) yang berperan merental kendaraan dan ikut turun dari mobil serta menarik korban untuk masuk ke dalam mobil.

empat pelaku penculikan emak-emak di bandung
Pelaku penculik ibu di Antapani berhasil ditangkap dan digiring ke Mapolrestabes Bandung, Selasa (10/12/2024) (Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama)

Aris diajak Donny Agusta (DA) untuk menagih utang ke rumah korban dengan diimingi uang.

Kemudian, pelaku lainnya, Tatang (TA) berperan diam di dalam mobil dengan posisi depan samping sopir.

Tatang diajak Donny Agusta dengan diimingi uang. 

Dan terakhir adalah Hariyanto alias Ato (AT) yang berperan membawa kendaraan atau sopir dan memberhentikan ojek pangkalan untuk mengantar korban. 

"Dia (AT) juga diajak Donny dengan diimingi uang.

Terakhir, Donny yang membawa senjata api mainan.

Kemudian, menodongkan ke korban serta menarik dan memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil," kata Kombes Budi Sartono.

Daftar keempat tersangka:

Aris Supriatna alias AS (35 tahun),

Tatang alias T (52 tahun),

Hariyanto alias H alias Ato (53 tahun),

Donny Agusta alias DA (48 tahun). 

Kombes Budi menyebut, dalang penculikan ini ialah Donny Agusta.

pelaku penculikan emak-emak di jawa barat
Pelaku penculik ibu di Antapani berhasil ditangkap dan digiring ke Mapolrestabes Bandung, Selasa (10/12/2024) (Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama)

Motif Sakit Hati

Adapun motifnya, Kapolrestabes menegaskan masih mendalaminya. Tetapi, hasil pemeriksaan sementara dari perjalanan dibawa ke Polrestabes, lantaran sakit hati.

"Sakit hatinya seperti apa, nanti kami akan dalami selesai pemeriksaan di Mapolrestabes.

Tapi, memang korban dan tersangka sudah saling mengenal.

Nanti, kami dalami motif sakit hatinya seperti apa dan lainnya," katanya.

Pelaku Donny merupakan bekas pacar korban.

"Diduga cemburu karena korban belakangan ini kembali rujuk dengan suaminya,"ujarnya.

pelaku penculikan santi di antapani bandung
Polrestabes Bandung berhasil menangkap empat pelaku penculikan seorang perempuan bernama Santi (43) di depan rumahnya di Jalan Sukanagara Asri, Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (8/12/2024). (istimewa)

Korban atas nama Santi sebelumnya sempat hilang diduga diculik pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Sukanagara Asri, Antapani. Aksi penculikan itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku ialah melanggar pasal 328 KUHP dengan unsur pidana.

“Setiap Orang yang membawa seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Dan atau Pasal 333 KUHP “ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(*/Tribun-medan.com/TribunJabar.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved