Berita Viral

ALASAN Donny Agusta Culik Emak-emak Pulang Arisan di Bandung, Bohong ke 3 Pelaku Lain?

Dalam aksi penculikan tersebut, Donny Agusta dan para pelaku lainnya memiliki peran masing-masing.

istimewa
ALASAN Donny Agusta Culik Emak-emak Pulang Arisan di Bandung, Bohong ke 3 Pelaku Lain? 

"Setiap Orang yang membawa seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun."

Dan atau Pasal 333 KUHP yang berbunyi: 

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun."

Kasus Penculikannya Viral di Media Sosial

Sebelumnya, kasus penculikan terhadap ibu-ibu di Antapani, Kota Bandung ini beredar viral di media sosial.

Korban bernama Santi (43) mulanya diculim dua pria tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Sukanagara Asri, Antapani, Kota Bandung pada Minggu (8/12/2024).

Aksi penculikan terhadap Santi itu sempat beredar viral di media sosial, seperti dibagikan akun Instagram @infobandungraya.

Santi diculik pukul 12.20 WIB, saat ia baru pulang arisan di Kafe Riung Panyileukan.

Seorang kerabat, Yeyen bercerita saat pulang arisan Santi sempat mengantar ibu-ibu arisan lain ke rumah masing-masing.

Kata saudaranya, Yeyen, anak korban sempat melihat ada seorang pria dari mobil silver yang menodongkan senjata.

"Saat kejadian anaknya tahu dan berteriak menangis," kata Yeyen.

Beruntungnya, tak sampai 24 jam, Santi pulang ke rumah diantar tukang ojeg sekira pada pukul 20.30 WIB, Minggu (8/12/2024).

Santi pun sempat syok dan trauma setelah kejadian penculikan yang dialaminya tersebut.

Diketahui Santi sendiri berprofesi sebagai seorang wiraswasta.

Dari cerita anaknya, kata Yeyen, Santi tak pernah memiliki masalah dengan orang lain.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved