Seputar Islam
Kisah Pemuda Disebut Rasulullah Calon Penghuni Surga, Padahal Ibadahnya Biasa Saja
Para sahabat Nabi Muhammad SAW penasaran, lantas apa yang membuatnya masuk surga?
TRIBUN-MEDAN.com - Kisah pemuda disebut Rasulullah calon penghuni surga. Padahal ibadahnya biasa saja.
Rasulullah, Nabi Muhammad SAW menyebut orang ini akan masuk surga meski ibadahnya biasa saja, tidak terlalu getol dalam beribadah.
Para sahabat Nabi Muhammad SAW penasaran, lantas apa yang membuatnya masuk surga?
Simak kisahnya, rupanya ini watak sederhana sang calon penghuni surga.
Direktur Quantum Akhyar Institute, Ustaz Adi Hidayat pernah berceramah tentang ahli surga.
Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan bahwa setiap orang memiliki peluang yang sama untuk masuk surga.
Hal itu diungkapkan Ustaz Adi Hidayat di video yang diunggah di kanal YouTube Adi Hidayat Official pada 30 Juli 2019 lalu.
Di kesempatan lain, Ustaz Adi Hidayat juga mengungkapkan sebuah cerita menarik tentang calon penghuni surga.
Orang itu disebut sebagai ahli surga meski ibadahnya biasa-biasa saja.
Lantas, amalan apa yang ia perbuat sehingga dijamin masuk surga?
Diketahui, cerita tentang ahli surga itu disampaikan Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Imam Malik no. 20559.
Rasulullah SAW pernah berkata kepada para sahabat “Akan datang kepada kalian sekarang ini seorang laki-laki penghuni surga.”
Perkataan Rasulullah SAW itu sontak membuat para sahabat penasaran dengan sosok tersebut.
Pada saat itu, para sahabat melihat seorang laki-laki Anshar dengan wajah basah.
Laki-laki tersebut baru saja mengambil air wudhu sambil membawa sepasang sandal jepit.
4 Amalan Sunnah Terbaik Untuk Hari Jumat, Termasuk Membaca Surat Al Kahfi |
![]() |
---|
Baca Doa Surat Yasin Agar Sampai ke Orang yang Sudah Meninggal, Lengkap Arab dan Latinnya |
![]() |
---|
Ceramah UAS Soal Golongan Orang yang Boleh Bayar Fidyah Tanpa Qadha Puasa Ramadan |
![]() |
---|
Inilah Cara Terbaik Dalam Islam Membayar Utang Orangtua yang Sudah Meninggal |
![]() |
---|
Cara Terbaik Melunasi Utang Orangtua yang Sudah Meninggal Dalam Islam, Sesuai Hukum Waris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.