TRIBUN WIKI

Laki-laki Boleh Meninggalkan Salat Jumat? Buya Yahya: Kalau Gila Tidak Wajib

Laki-laki boleh meninggalkan salat Jumat, atau tidak wajib shalat Jumat jika memenuhi beberapa unsur berikut ini. Simak penjelasan Buya Yahya

Editor: Array A Argus
MARTY MELVILLE
Umat Muslim Selandia Baru melaksanakan ibadah shalat Jumat di masjid Al Noor, salah satu lokasi yang menjadi korban serangan teroris di kota Christchurch, Jumat (22/3/2019). 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D, atau Buya Yahya pernah menjelaskan tentang laki-laki yang tidak wajib melaksanakan salat Jumat, atau yang boleh meninggalkan shalat Jumat.

Tapi perlu diketahui bersama, bahwa setiap laki-laki muslim yang sehat dan berakal wajib hukumnya melaksanakan shalat Jumat.

Sebab, perintah mengenai salat Jumat ini tegas dan jelas dalam Alquran Surat Al Jumuah ayat 9.

Adapun seruan itu: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui."

Jadi, jika kamu melanggar perintah Alquran, itu sama saja kamu mengabaikan perintah agama.

Orang yang melanggar perintah agama tentunya akan mendapatkan dosa yang besar pula.

Agar kamu terhindar dari golongan orang yang akan menerima dosa besar, maka kamu wajib ikut melaksanakan salat Jumat berjemaah di masjid.

Namun, Buya Yahya mengatakan, ada beberapa golongan laki-laki yang tidak wajib atau boleh meninggalkan salat Jumat.

Baca juga: Hukum Meninggalkan Salat Jumat 3X Berturut-turut Bagi Pria Apakah Kafir? Begini Penjelasannya

"Salat jumat adalah wajib bagi laki-laki, sehebat apapun, sealim apapun dia. Kalau anda perempuan gak wajib Jumatan," kata Buya Yahya, dalam kanal YouTube Al Bahjah TV.

Selanjutnya, Buya Yahya mengungkap kategori laki-laki yang tidak wajib shalat Jumat, berikut diantaranya :

1. Laki-laki Gila

Laki-laki gila atau tidak waras ia tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat.

"Laki-laki berakal wajib, kalau sudah gila nggak wajib," kata Buya Yahya.

Baca juga: Hukum Terlambat Datang Salat Jumat, Apakah Sah? Ini Penjalasan UAH dan Buya Yahya

2. Laki-laki yang Belum Baligh

Syarat untuk melaksankan shalat Jumat adalah baligh.

Jika laki-laki belum baligh termasuk anak-anak, maka ia belum diwajibkan shalat Jumat.

Meskipun anak tersebut tidak diwajibkan shalat Jumat, tapi anda sebagai keluarganya wajib memberikannya pemahaman agar tidak berdosa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved