Pilkada 2024
Ada Gugatan Edy-Hasan di MK, KPU Sumut Tunda Penetapan Kepala Daerah Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara masih menunggu jadwal sidang gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara masih menunggu jadwal sidang gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, di Sumut terdapat 15 gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke MK.
"Di Sumut kan ada 15, termasuk pemilihan Gubernur, kemudian 14 daerah untuk pemilihan Bupati dan Walikota. Untuk jadwal kita masih menunggu pemberitahuan yang nanti disampaikan oleh KPU RI. Kemungkinan jadwalnya minggu depan sudah ada," kata Agus kepada tribun, Sabtu (14/12/2024).
Menurut peraturan KPU, calon kepala daerah dengan perolehan suara terbanyak ditetapkan paling lama tiga hari usai rekapitulasi selesai dilaksanakan.
Lantaran ada gugatan, KPU lanjut Agus menghentikan tahapan Pilkada sampai adanya keputusan yang dikeluarkan MK.
"Namun karena ada gugatan kita tunda penetapannya. Jadi harusnya ditetapkan paling lama tiga hari setelah rekapitulasi selesai di tingkat Kota dan Provinsi. Namun karena ada gugatan kita hentikan sementara waktu tahapan yang ada menunggu keputusan MK," lanjut Agus.
Sumatera Utara adalah salah satu Provinsi yang ikut dalam Pilkada serentak. Selain pemilihan Gubernur, berlangsung juga pemilihan Bupati dan Walikota pada 33 Kabupaten dan Kota di Sumut.
Agus memperkirakan, sidang di MK akan berlangsung pada Januari 2025. KPU Sumut sebut dia telah mempersiapkan segala data dan kebutuhan selama menghadapi gugatan di MK.
"Ya kita tentu sudah bersiap untuk menghadapi gugatan di MK. Karena itu data data terkait materi gugatan sudah kami siapkan," lanjut Agus.
Sebelumnya 15 calon kepala daerah di Sumut mengajukan gugatan hasil pemilihan kepala daerah. Berikut daftarnya.
Sumatera Utara
Pemohon : Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala
Medan
Pemohon : Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani
Pematangsiantar
Pemohon: Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon
Humbang Hasundutan
Pemohon: Birma Sinaga-Erwin Princen Banggas Sihite
Nias Utara
Pemohon: Evorianus Harefa
Labuhanbatu
Labuhan Batu
Pemohon: Hendri Syahputra Daulay-Ellya Rosa Siregar
Labuhanbatu Selatan
Pemohon: Ari Wibowo-Azwar Sazali Tanjung
Mandailing Natal
Pemohon: Harun Mustafa Nasution- Muhammad Ichwan Husein Nasution.
Nias Selatan
Pemohon: Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo
Samosir
Pemohon: Freddy Lamhot P Situmorang-Andreas Bolivi Simbolon
Kabupaten Deli Serdang
Pemohon: M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung
Binjai
Pemohon: Donal Anjar Simanjuntak-Muhammad Andri Alfisah
Tapanuli Tengah
Pemohon: Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul
Tapanuli Utara
Pemohon: Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat
Toba
Pemohon: Poltak Sitorus-Anugerah Puriam Naiborhu
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
![]() |
---|
DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
![]() |
---|
Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
![]() |
---|
Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.