Pilkada 2024
Gugat Hasil Pilkada di MK, Tim Sartika-Sarlandy Sebut Pj Bupati Taput Cawe-Cawe
Calon Bupati Tapanuli Utara nomor urut 01 Sartika Simamora dan Sarlandy Hutabarat menyampaikan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Calon Bupati Tapanuli Utara nomor urut 01 Sartika Simamora dan Sarlandy Hutabarat menyampaikan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya, tim hukum Sartika-Sarlandy meminta agar MK membatalkan hasil Pilkada Taput dan mendiskualifikasi pasangan Jonius T Hutabarat dan Deny Lumbantoruan.
Tim kuasa hukum Sartika-Sarlandy, Ranto Sibarani mengatakan, mereka telah mempersiapkan 41 bukti yang dibawa ke MK. Salah satunya adalah keterlibatan Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing.
"Sejak awal kita pertanyakan kenapaa Dimposma yang sebelumnya adalah mantan Kepala Dinas era Nikson Nababan yang diberhentikan karena melakukan kesalahan ditunjuk sebagai Pj Bupati. Dan kami menemukan adanya dugaan keterlibatan Pj Bupati mengintervensi Kepala Desa dan Kepala sekolah untuk memenangkan calon tertentu," kata Ranto kepada tribun, Sabtu (14/12/2024).
Ranto mengaku pihaknya juga memiliki bukti adanya anggota KPPS yang melakukan pencoblosan surat suara untuk pasangan Jonius T Hutabarat dan Deny Lumbantoruan.
"Dugaan keterlibatan penyelenggaran pemilu secara juga kami temukan ada video anggota KPPS yang mencoblos surat suara. Jadi kami melihat adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif dalam rangka memenangkan paslon Bupati Taput nomor urut 02," lanjut Ranto.
Ranto menambahkan pihaknya juga memasukkan temuan adanya dugaan money politik, kecurangan di sejumlah TPS seperti penukaran kertas surat suara sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Taput.
Kata dia, gugatan di MK adalah upaya untuk mencari keadilan agar pelaksanaan Pilkada tidak berjalan dengan melanggar hukum.
"Mahkamah konstitusi dapat mendiskualifikasi calon kepala daerah yang melakukan kecurangan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang karena dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif," kata Rinto.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Taput menetapkan hasil pemilihan Bupati. Jonius T Hutabarat dan Deny Lumbantoruan meraih suara memperoleh 90.282 suara atau 64,99 persen suara. Sementara itu, lawannya pasangan Satika-Sarlandi memperoleh 48.628 suara atau 35,01 persen suara.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
![]() |
---|
DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
![]() |
---|
Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
![]() |
---|
Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.