Pilkada 2024

Gugat Hasil Pilkada di MK, Tim Sartika-Sarlandy Sebut Pj Bupati Taput Cawe-Cawe

Calon Bupati Tapanuli Utara nomor urut 01 Sartika Simamora dan Sarlandy Hutabarat menyampaikan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

TRIBUN MEDAN/HO
Tim hukum calon Bupati Tapanuli Utara nomor urut 01 Sartika Simamora dan Sarlandy Hutabarat menyampaikan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Calon Bupati Tapanuli Utara nomor urut 01 Sartika Simamora dan Sarlandy Hutabarat menyampaikan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).  

Dalam permohonannya, tim hukum Sartika-Sarlandy meminta agar MK membatalkan hasil Pilkada Taput dan mendiskualifikasi pasangan Jonius T Hutabarat dan Deny Lumbantoruan. 

Tim kuasa hukum Sartika-Sarlandy, Ranto  Sibarani mengatakan, mereka telah mempersiapkan 41 bukti yang dibawa ke MK. Salah satunya adalah keterlibatan Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing. 

"Sejak awal kita pertanyakan kenapaa Dimposma yang sebelumnya adalah mantan Kepala Dinas era Nikson Nababan yang diberhentikan karena melakukan kesalahan ditunjuk sebagai Pj Bupati. Dan kami menemukan adanya dugaan keterlibatan Pj Bupati mengintervensi Kepala Desa dan Kepala sekolah untuk memenangkan calon tertentu," kata Ranto kepada tribun, Sabtu (14/12/2024). 

Ranto mengaku pihaknya juga memiliki bukti adanya anggota KPPS yang melakukan pencoblosan surat suara untuk pasangan Jonius T Hutabarat dan Deny Lumbantoruan. 

"Dugaan keterlibatan penyelenggaran pemilu secara juga kami temukan ada video anggota KPPS yang mencoblos surat suara. Jadi kami melihat adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif dalam rangka memenangkan paslon Bupati Taput nomor urut 02," lanjut Ranto. 

Ranto menambahkan pihaknya juga memasukkan temuan adanya dugaan money politik, kecurangan di sejumlah TPS seperti penukaran kertas surat suara sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Taput. 

Kata dia, gugatan di MK adalah upaya untuk mencari keadilan agar pelaksanaan Pilkada tidak berjalan dengan melanggar hukum. 

"Mahkamah konstitusi dapat mendiskualifikasi calon kepala daerah yang melakukan kecurangan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang karena dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif," kata Rinto. 

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Taput menetapkan hasil pemilihan Bupati. Jonius T Hutabarat dan Deny Lumbantoruan meraih suara memperoleh 90.282 suara atau 64,99 persen suara. Sementara itu, lawannya pasangan Satika-Sarlandi memperoleh 48.628 suara atau 35,01 persen suara.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved