Berita Viral

AYAH Kandung yang Cubit Anaknya Gegara Menangis Jadi Tersangka dan Ditangkap, Polisi: Kelewatan

Ayah kandung yang mencubit anaknya ditetapkan sebagai tersangka. Video pria itu mencubit anaknya di atas motor viral di media sosial.

HO
AYAH Kandung yang Cubit Anaknya Gegara Menangis Jadi Tersangka dan Ditangkap, Polisi: Kelewatan 

TRIBUN-MEDAN.com - Ayah kandung yang mencubit anaknya ditetapkan sebagai tersangka. Video pria itu mencubit anaknya di atas motor viral di media sosial. 

Polisi langsung turun tangan melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Pria di Surabaya itu terbukti benar ayah kandung korban.

Aksinya viral di media sosial setelah dinggah akun Instagram @surabaya.terkini.

Dalam video yang berdurasi 27 detik itu terlihat seorang pria berkacamata mengenakan helm hitam dan masker putih tengah menggendong bocah laki-laki.

Pria itu tampak mencubit kaki anak tersebut, sedangkan si bocah berusaha memindahkan tangan dan menunjukkan wajah kesakitan.

Kini pria yang merupakan ayah kandung korban itu telah menjadi tersangka. 

Kasi Humas Polrestabes surabaya, AKP Rina Shanty mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV di sekitar Jalan Jaksa Agung Suprapto, Genteng.

"Kita temukan kemarin (Kamis) pukul 07.00 WIB. Diamankan seorang laki-laki yang ternyata adalah bapak kandungnya (korban) sendiri," kata Rina di markas Polrestabes Surabaya, Sabtu (14/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Rina tidak mengungkap identitas pelaku yang mencubit kaki bocah tersebut.

Ia hanya menjelaskan alasan tersangka mencubit korban agar anaknya tersebut diam.

"Anak ini kalau dari psikologis dibilang hiperaktif, jadi memang dia dicubit. Bapaknya ngaku dicubit hanya untuk mendiamkan anak ini, bukan karena marah atau gimana, enggak," ujarnya. 

Meski demikian, penyidik menilai perbuatan pelaku sudah kelewatan. 

"Ini bisa dikatakan tindakan untuk mendisiplinkan anak, cuman kali ini memang bapaknya sudah agak kelewatan. Kalau memar atau apa, nanti kita nunggu hasil visum," jelasnya. 

Pelaku dipersangkakan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan akibat tindakannya tersebut. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved