Berita Viral
AYAH Kandung yang Cubit Anaknya Gegara Menangis Jadi Tersangka dan Ditangkap, Polisi: Kelewatan
Ayah kandung yang mencubit anaknya ditetapkan sebagai tersangka. Video pria itu mencubit anaknya di atas motor viral di media sosial.
TRIBUN-MEDAN.com - Ayah kandung yang mencubit anaknya ditetapkan sebagai tersangka. Video pria itu mencubit anaknya di atas motor viral di media sosial.
Polisi langsung turun tangan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pria di Surabaya itu terbukti benar ayah kandung korban.
Aksinya viral di media sosial setelah dinggah akun Instagram @surabaya.terkini.
Dalam video yang berdurasi 27 detik itu terlihat seorang pria berkacamata mengenakan helm hitam dan masker putih tengah menggendong bocah laki-laki.
Pria itu tampak mencubit kaki anak tersebut, sedangkan si bocah berusaha memindahkan tangan dan menunjukkan wajah kesakitan.
Kini pria yang merupakan ayah kandung korban itu telah menjadi tersangka.
Kasi Humas Polrestabes surabaya, AKP Rina Shanty mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV di sekitar Jalan Jaksa Agung Suprapto, Genteng.
"Kita temukan kemarin (Kamis) pukul 07.00 WIB. Diamankan seorang laki-laki yang ternyata adalah bapak kandungnya (korban) sendiri," kata Rina di markas Polrestabes Surabaya, Sabtu (14/12/2024), dikutip dari Kompas.com.
Rina tidak mengungkap identitas pelaku yang mencubit kaki bocah tersebut.
Ia hanya menjelaskan alasan tersangka mencubit korban agar anaknya tersebut diam.
"Anak ini kalau dari psikologis dibilang hiperaktif, jadi memang dia dicubit. Bapaknya ngaku dicubit hanya untuk mendiamkan anak ini, bukan karena marah atau gimana, enggak," ujarnya.
Meski demikian, penyidik menilai perbuatan pelaku sudah kelewatan.
"Ini bisa dikatakan tindakan untuk mendisiplinkan anak, cuman kali ini memang bapaknya sudah agak kelewatan. Kalau memar atau apa, nanti kita nunggu hasil visum," jelasnya.
Pelaku dipersangkakan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan akibat tindakannya tersebut.
Ayah kandung yang mencubit anaknya ditetapkan seba
Ayah kandung yang mencubit anaknya
cubit anaknya di atas motor
Tribun-medan.com
ALASAN Simpatri Agar Korban tak Curiga Identitasnya Laki-laki, Ngaku Hanya Lepas Cadar Saat Mandi |
![]() |
---|
Diskotek Marcopolo dan Markas DPD GRIB Jaya Sumut yang Diketuai Samsul Tarigan Berhasil Dirobohkan |
![]() |
---|
BANTAI Sekeluarga di Kediri, Yusa Mau Donorkan Organ Tubuhnya Usai Divonis Mati, Tebus Kesalahannya |
![]() |
---|
SETELAH Ketua DPD GRIB Sumut Samsul Tarigan Ditahan, Kini Diskotek Marcopolo Ditertibkan |
![]() |
---|
TAMPANG Anak di Lubuklinggau Pukul Ayahnya 5 Kali Gegara Kesal Ditegur, Sempat Ancam Pakai Parang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.