Pilkada 2024
Bawaslu Bersiap Hadapi 15 Gugatan Sengketa Pilkada Sumut di MK
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara tengah menunggu materi gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara tengah menunggu materi gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah secara tertulis oleh 15 pemohon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Aswin Diapari Lubis mengatakan, pihaknya siap untuk memberikan keterangan dalam sidang di MK yang akan berlangsung Januari mendatang.
"Pada prinsipnya Bawaslu siap memberikan keterangan di MK terkait gugatan hasil Pemilu yang disampaikan para pihak. Bawaslu saat ini masih menunggu gugatan pemohon secara tertulis yang nanti juga disampaikan kepada Bawaslu," kata Aswin kepada tribun, (16/12/2024).
Aswin mengatakan, terdapat 15 gugatan calon kepala daerah yang sudah menyampaikan permohonannya ke MK.
Gugatan MK yang dilayangkan calon kepala daerah sebut Aswin adalah hak konstitusional yang mesti dihormati.
Bawaslu kata dia akan mempersiapkan data data yang diperlukan terkait pokok materi gugatan yang disampaikan.
"Jadi para pemohon saat ini sedang melengkapi secara tertulis. Jadi mungkin jika selesai akan diberikan kepada Bawaslu. Jadi kita akan liat apa saja nanti materi gugatannya. Nanti kita akan diminta pendapatnya oleh MK seperti apa fakta gugatan dan kita akan siap memberikan keterangan," ujar Aswin.
Sebanyak 15 gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Sumut terdiri dari gugatan calon Gubernur, Walikota dan Bupati yang ikut berkontestasi di Pilkada serentak 2024.
Aswin mengatakan, Bawaslu Sumut telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk mengumpulkan data data perihal gugatan sengketa Pemilu.
"Kami terus berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten dan Kota. Jadi agar masing-masing mempersiapkan data data yang diperlukan. Muda mudahan semua bisa berjalan baik," tutup Aswin.
Senada Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengungkapkan terkait dengan jumlah sengketa di MK terhadap hasil Pilkada serentak di Sumut sudah siap menghadapi.
Dia menjelaskan sudah ada ketentuan peraturan yang bisa diikuti penggugat.
"KPU posisinya menunggu hasil perolehan ini. Kami siap menjalani prosesnya. Persyaratannya kami memberikan tahu kepada pihak, selambat-lambatnya tiga hari, setelah penetapan dan pengumuman rekapitulasi ini," kata Agus Arifin.
Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin menyatakan gugatan mereka telah resmi didaftarka ke MK di Jakarta. Gugatan Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 mereka disampaikan pada Selasa malam pukul 23.59, 10 Desember 2024.
"Tim hukum Edy-Hasan telah resmi mendaftar ke MK menit terakhir jam 23.59 WIB, 17 detik Selasa malam paslon Edy-Hasan secara resmi mendaftar di MK untuk PHPU Pilgub Sumut," katanya.
Yance mengungkapkan, dirinya tak sendiri untuk menghadapi PHPU Pilgub Sumut 2024. Dia dan tim berjumlah 15 pengacara untuk mendapatkan keadilan dalam gugatan ke MK
"Bukti gugatan ada 83 yang kami bawa, Pak Edy-Hasan Sagala melalui MK ingin sampaikan kebenaran ini, sehingga masyarakat melek bahwa Pilkada Sumut sedang tidak baik-baik saja," ucap Yance.
Dengan gugatan tersebut, Yance berharap majelis hakim MK memberikan keputusan dengan rasa keadilan bagi pemohon. Dia juga meminta masyarakat Sumut, khususnya pendukung bersabar.
"Harapan kami masyarakat bersabar, karena kami percaya Tuhan tidak pernah tidur dan menunjukkan kekuasaannya melalui hakim majelis MKSaya pikir ini lah catatan penting dari kami tim kuasa hukum Edy-Hasan sebagai pemohon di MK," ujar Yance.
Dan berikut gugatan calon kepala daerah di Sumut :
Sumatera Utara
Pemohon : Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala
Medan
Pemohon : Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani
Pematangsiantar
Pemohon: Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon
Humbang Hasundutan
Pemohon: Birma Sinaga-Erwin Princen Banggas Sihite
Nias Utara
Pemohon: Evorianus Harefa
Labuhanbatu
Labuhan Batu
Pemohon: Hendri Syahputra Daulay-Ellya Rosa Siregar
Labuhanbatu Selatan
Pemohon: Ari Wibowo-Azwar Sazali Tanjung
Mandailing Natal
Pemohon: Harun Mustafa Nasution- Muhammad Ichwan Husein Nasution.
Nias Selatan
Pemohon: Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo
Samosir
Pemohon: Freddy Lamhot P Situmorang-Andreas Bolivi Simbolon
Kabupaten Deli Serdang
Pemohon: M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung
Binjai
Pemohon: Donal Anjar Simanjuntak-Muhammad Andri Alfisah
Tapanuli Tengah
Pemohon: Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul
Tapanuli Utara
Pemohon: Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat
Toba
Pemohon: Poltak Sitorus-Anugerah Puriam Naiborhu
(cr17/tribun-medan.com)
Pilkada 2024
15 Gugatan Sengketa Pilkada Sumut ke MK
Bawaslu Sumut
Aswin Diapari Lubis
Agus Arifin
KPU Sumut
Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
![]() |
---|
DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
![]() |
---|
Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
![]() |
---|
Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.