Breaking News

Pilkada 2024

Sebut Pilkada Sumut Dicurangi, Tim Edy-Hasan Minta MK Diskualifikasi Bobby-Surya

Tim pasangan calon Gubernur Sumatera Utara meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Bobby Nasution dan Surya.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Sutrisno Pangaribuan juru bicara paslon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Tim pasangan calon Gubernur Sumatera Utara meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Bobby Nasution dan Surya karena dianggap melakukan kecurangan. 

Juru bicara tim pemenangan Edy-Hasan, Sutrisno Pangaribuan mengatakan, mereka telah membawa 41 alat bukti yang menunjukkan adanya bukti kecurangan untuk memenangkan Bobby dan Surya. 

"Saat ini kami masih menunggu pembaharuan soal gugatan kami di MK. Namun kami sudah memberikan 41 alat bukti yang kami sampaikan ke MK," kata Sutrisno kepada tribun, Selasa (17/12/2024). 

Sutrisno mengatakan yang paling tampak dari dugaan kecurangan di Pilkada Sumut adalah keterlibatan partai coklat atau institusi kepolisian dalam mendukung salah satu calon. 

"Intervensi Parcok adalah yang paling nampak. Adanya campur tangan kepolisian kemudian Pj Bupati, ASN dalam Pilkada Sumut. Kekuatan yang dikerahkan untuk memenangkan Bobby-Surya ini adalah yang paling banyak ditemukan," kata Sutrisno. 

Sutrisno mengatakan keterlibatan institusi Polisi dalam Pilkada telah melanggar konstitusi dan tak bisa dibiarkan begitu saja. 

Selain itu, Sutrisno juga menuding adanya pembagian bantu sosial kepada warga menjelang hari pemilihan. 

"Kemudian ada pembagian batuan sosial kepada warga yang dibantu oleh ASN. Selain itu banyak masyarakat pemilih yang tidak mendapatkan surat undangan untuk memilih. Jadi kami menemukan adanya indikasi kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematis," kata Sutrisno. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya sebagai pemenang pemilihan Gubernur Sumut. 

KPU mencatat Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara. Sementara itu 2.00.9311 suara. 

Bobby-Surya unggul pada 30 Kabupaten dan Kota di Sumut. Sementara Edy dan Hasan menang pada 3 Kabupaten dan kota dengan 2.009.311 suara. 

Sutrisno mengatakan, gugatan mereka ke MK untuk mencari keadilan. Dia yakin MK bisa memutuskan gugatan sengketa hasil Pilkada Sumut secara adil. 

Dia pun berharap MK tak ragu mendiskualifikasi Bobby-Surya atau melakukan pemungutan suara ulang di Sumut. 

"MK adalah cara terbaik untuk mencari keadilan dari pelaksanaan Pilkada Sumut yang kami liat penuh kecurangan. Kami yakin MK akan mendiskualifikasi atau melakukan pemungutan suara ulang di Sumut," tutupnya. 

KPU mencatat Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara.

Sementara itu Edy-Hasan meraih 2.009.311 suara. 

Bobby-Surya unggul pada 30 Kabupaten dan Kota di Sumut.

Sementara Edy dan Hasan menang pada 3 Kabupaten dan kota. 

Pada saat rekapitulasi suara yang berlangsung hingga Senin (9/12/2024), tim saksi Edy dan Hasan menyampaikan keberatan dan tak menandatangani hasil rekapitulasi suara.

"Kita tidak mendefinisikan Pilkada di Medan sebagai pesta demokrasi karena saat pemilihan kita melihat ada masyarakat yang menderita karena banjir. Mereka tidak bisa memilih karena itu," kata saksi Edy dan Hasan, Leo Marbun dalam rapat pleno KPU. 

KPU dan Bawaslu Siap Hadapi

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengungkapkan terkait dengan jumlah sengketa di MK terhadap hasil Pilkada serentak di Sumut sudah siap menghadapi.

Dia menjelaskan sudah ada ketentuan peraturan yang bisa diikuti penggugat. 

"KPU posisinya menunggu hasil perolehan ini. Kami  siap menjalani prosesnya. Persyaratannya kami memberikan tahu kepada pihak, selambat-lambatnya tiga hari, setelah penetapan dan pengumuman rekapitulasi ini," kata Agus Arifin. 

Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Aswin Diapari Lubis mengatakan, pihaknya siap untuk memberikan keterangan dalam sidang di MK yang akan berlangsung Januari mendatang. 

"Pada prinsipnya Bawaslu siap memberikan keterangan di MK terkait gugatan hasil Pemilu yang disampaikan para pihak. Bawaslu saat ini masih menunggu gugatan pemohon secara tertulis yang nanti juga disampaikan kepada Bawaslu," kata Aswin kepada tribun, (16/12/2024). 

Aswin mengatakan, terdapat 15 gugatan calon kepala daerah yang sudah menyampaikan permohonannya ke MK. 

Gugatan MK yang dilayangkan calon kepala daerah sebut Aswin adalah hak konstitusional yang mesti dihormati. 

Bawaslu kata dia akan mempersiapkan data data yang diperlukan terkait pokok materi gugatan yang disampaikan. 

"Jadi para pemohon saat ini sedang melengkapi secara tertulis. Jadi mungkin jika selesai akan diberikan kepada Bawaslu. Jadi kita akan liat apa saja nanti materi gugatannya. Nanti kita akan diminta pendapatnya oleh MK seperti apa fakta gugatan dan kita akan siap memberikan keterangan," ujar Aswin. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved