Berita Viral
ISI Permintaan Maaf Ibu Lady ke Keluarga Dokter Koas Lutfhi, Wahyu Hidayat Masih Ogah Bertemu
Sri Meilina ibu Lady Aurellia Pramesti juga mau bertemu dengan keluarga Luthfi. Pihaknya menghormati keputusan keluarga yang belum ingin bertemu.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah isi permintaan maaf ibu Lady ke keluarga dokter koas Lutfhi.
Hingga saat ini Wahyu Hidayat masih ogah bertemu.
Sri Meilina, ibu Lady Aurellia meminta maaf kepada keluarga Wahyu Hidayat, pejabat Unilever sekaligus ayah dari Luthfi dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang.
Baca juga: Sambut Dukungan Pemda, Lapas Pematangsiangtar Terima Kunjungan Wakil Ketua DPRD Simalungun
Dalam kasus ini, Muhammad Luthfi adalah dokter koas Unsri yang jadi korban pemukulan sopir Sri Meilina, Datuk alias Fadila yang viral bebarap hari terakhir.
Selain meminta maaf, Sri Meilina ibu Lady Aurellia Pramesti juga mau bertemu dengan keluarga Luthfi.
Hal ini diketahui berdasarkan pernyataan kuasa hukum Sri Meilina, ibu Lady Aurellia setelah Lina menjalani pemeriksaan pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II Palembang.
“Saya atas nama pribadi dan keluarga meminta maaf kepada ananda Luthfi dan keluarga atas kejadian pemukulan yang dilakukan sopir saya, Datuk,” ujar Lina dengan suara lirih sambil mengenakan masker, Selasa (17/12/2024) dini hari.
Baca juga: PREDIKSI Southampton Vs Liverpool di Carabao Cup, Beda Kelas, The Reds Bakal Menang Mudah
Tim kuasa hukum Lina, Bayu Prasetya Andrinata, menambahkan upaya untuk bertemu keluarga Luthfi sudah dilakukan.
Namun pihaknya menghormati keputusan keluarga yang belum ingin bertemu.
“Ketika ada kesempatan, kita akan coba untuk bertemu keluarga. Namun, kami mengerti bahwa keluarga belum bisa ditemui, kami menghormati,” jelas Bayu.
Lina dan Lady menjalani pemeriksaan selama sekira 11 jam di Polsek Ilir Timur II.

Mereka tiba di lokasi pada pukul 13.00 WIB dan selesai pada pukul 00.00 WIB dini hari.
Untuk menghindari awak media, Lady terpaksa menggunakan jalur belakang saat meninggalkan polsek.
Penyidik mencecar ibu dan anak itu masing-masing dengan 35 pertanyaan seputar kejadian dan penyebab terjadinya penganiayaan.
"Masing-masing ditanyai 35 pertanyaan oleh penyidik, materinya seputar pada saat kejadian dan penyebab dari terjadinya penganiayaan, dan sebelum ada kejadian," ungkap Titis Rachmawati, kuasa hukum mereka.
Baca juga: Lapas Narkotika Langkat dan Dinas Kesehatan Sosialisasi Pencegahan HIV/AIDS kepada WBP
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.