Berita Viral
NASIB Briptu Dila Polwan Bakar Suami Hidup-hidup di Mojokerto,Kini Berakhir Dituntut 4 Tahun Penjara
Beginilah nasib Briptu Dila polwan yang bakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga tewas di Mojokerto dan kini berakhir dituntut 4 tahun penjara
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Briptu Fadhilatun Nikmah alias Briptu Dila polwan yang bakar suaminya hidup-hidup di Mojokerto.
Adapun Briptu Dila polwan bakar suami di Mojokerto telah menyelesaikan sidang tuntutan.
Kini, Briptu Dila dituntut empat tahun penjara pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia tersebut.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Isimranda Dwi Putri menyatakan Briptu Dila terbukti bersalam melakukan tindak pidana KDRT yang mengakibatkan korban meinggal dunia.
Terdakwa dituntut empat tahun pidana penjara dalam persidangan di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Selasa (17/12/2024).
Adapun yang meringankan tuntutan terhadap Briptu Dila di antaranya, terdakwa menjadi tulang punggung dari ketiga anaknya dan keluarga korban telah memaafkan perbuatannya.
"Hal-hal yang meringankan, ibu korban telah memaafkan perbuatan terdakwa, dan terdakwa merupakan tulang punggung bagi ketiga anaknya.
Terdakwa bersikap sopan dan baik selama menjalani persidangan," ungkap JPU Ismiranda Dwi Putri dilansir Tribun-medan.com, Rabu (18/12/2024).
Dikatakan Ismiranda, perbuatan Briptu Dila yang memberatkan tuntutan adalah mengakibatkan korban meninggal.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa, mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Jual Motor Demi Bayar Pengacara Ibu Korban Penganiayaan George Kena Tipu, Sempat ke 3 Kantor Polisi
Penasehat hukum terdakwa, AKBP Dewa Ayu dan IPTU Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, akan mengajukan pledoi untuk menanggapi tuntutan dari jaksa penuntut umum tersebut.
"Nanti kita akan sampaikan semuanya terkait pembelaan dalam pledoi," ujar IPTU Tatik.
Dikatakan Iptu Tatik, pihaknya menyiapkan pledoi yang akan dibacakan di muka sidang, pada awal Januari 2025 nanti.
"Pledoi ada dua, dari kami penasehat hukum secara tertulis dan terdakwa secara lisan. Untuk sidang awal tahun nanti tetap daring," pungkasnya.
Baca juga: SOSOK Dr Andi Ibrahim Kepala Perpustakaan UIN Makassar, Bos Pabrik Uang Palsu, 15 Mahasiswa Terlibat
BRIPTU Dila Nangis Dengar Kesaksian Mertua, Suami Sempat Minjam Uang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.