Berita Viral

Oknum Guru 48 Tahun di Bengkulu Pacari Muridnya, 7 Kali Ngamar di Hotel Selama 6 Bulan Kencan

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, SI, terbukti berbuat asusila terhadap korban yang masih bawah umur.

TribunPekanbaru.com
Oknum Guru 48 Tahun di Bengkulu Pacari Muridnya, 7 Kali Ngamar di Hotel Selama 6 Bulan Kencan 

TRIBUN-MEDAN.com - Oknum guru 48 tahun di Bengkulu pacari muridnya yang masih 16 tahun.

Terbongkar keduanya 7 kali ngamar di hotel selama 6 bulan berkencan.

Guru yang mengaku pacari siswinya yang masih berusia 16 tahun kemudian ia ajak ke hotel disetubuhi kini nasibnya divonis hakim 6,5 tahun.

Baca juga: Dinsos Medan Sebut Anak yang Dilukai Ibunya akan Dijemput Keluarga

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung, Selasa (17/12/2024). 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, SI, terbukti berbuat asusila terhadap korban yang masih bawah umur.

"Terdakwa SI secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pemaksaan dan persetubuhan," kata hakim anggota Yongki saat membacakan putusan.

Atas perbuatannya, majelis hakim PN Bengkulu menghukum terdakwa SI hukuman penjara selama enam tahun enam bulan.

Baca juga: NASIB Maling Motor Beraksi di Kos-kosan Jakarta Barat Ditelanjangi dan Diamuk Massa Berakhir Tewas

Selain itu juga denda sebesar Rp 30 juta yang apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka digantikan dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Sementara untuk barang bukti berupa mobil dan HP dikembalikan kepada terdakwa.

Oknum Guru 48 Tahun di Bengkulu Pacari Muridnya, 7 Kali Ngamar di Hotel Selama 6 Bulan Kencan
Oknum Guru 48 Tahun di Bengkulu Pacari Muridnya, 7 Kali Ngamar di Hotel Selama 6 Bulan Kencan

Setelah berakhirnya sidang, SI langsung dibawa keluar oleh pengawal tahanan dan bertemu keluarganya. Raut wajah sedih terlihat saat mengetahui hukuman yang akan diterima SI.

Suka Sama Suka

Diberitakan sebelumnya, oknum guru SMA di Bengkulu berinisial SI (48) yang ditetapkan sebagai tersangka, seusai dilaporkan atas kasus persetubuhan terhadap siswi sendiri.

Pelaku mengaku bahwa dirinya sudah berpacaran dengan korban yang masih berusia 16 tahun tersebut sejak bulan Januari 2024.

SI juga melakukan persetubuhan di hotel tersebut dengan korban atas dasar suka sama suka.

Baca juga: Hasby Bersyukur Dapat Biaya Pendidikan PIP Rp 1,8 Juta, PSP NasDem Bantu Ribuan Pelajar

Pernyataannya tersebut disampaikan oleh pelaku melalui penasihat hukum tersangka SI, Puspa Erwan seusai bertemu dengan pelaku SI.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved