Sumut Terkini

Razia Besar-besaran di 6 Lokasi, Polda Sumut-TNI Bakar Barak Narkoba Hingga Tangkap 47 Orang

Dari jumlah tersebut, 40 orang dinyatakan positif narkotika setelah menjalani tes urine, sementara tujuh lainnya negatif.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Momen Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi menyaksikan barak narkoba yang baru digrebek dibakar, Kamis (19/12/2024). Ada enam lokasi yang dirazia dan 47 orang sempat ditangkap. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama Kodam I Bukit Barisan menggerebek sarang perjudian dan narkoba di wilayah sejumlah wilayah diantaranya Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Langkat.

Hasilnya, sebanyak 47 orang diduga pengguna narkoba dan penjudi ditangkap.

Dari jumlah tersebut, 40 orang dinyatakan positif narkotika setelah menjalani tes urine, sementara tujuh lainnya negatif.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, dari 47 orang, sebanyak 7 orang negatif,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (20/12/2024).

Polisi menyebut razia digelar pada Kamis 19 Desember hingga Jumat 20 Desember dini hari melibatkan 300 personel TNI-Polri.

Yakni 180 personel Polri dan 120 personel TNI diterjunkan dalam operasi tersebut.

Sebanyak enam lokasi yang dinilai jadi sarang narkoba diantaranya barak narkoba di Dusun VII Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian Kampung Kloneng, Desa Emplasmen Kuala Mencirim, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.

Dari penggrebekan ini sebanyak 3 paket kecil narkotika jenis sabu, 110 bungkus ganja, 20 timbangan elektrik, 54 alat isap sabu, dan 204 korek api gas diamankan.

Kemudian, aparat juga menyita 61 sepeda motor, satu becak mesin, dan tiga unit mobil yang diduga mendistribusikan narkoba. 

Tak hanya narkoba, polisi juga menemukan 16 mesin judi tembak ikan dan 240 mesin jackpot yang turut diamankan dari lokasi.

Di lokasi, aparat gabungan juga membakar barak atau tempat mengkonsumsi narkoba.

"Para pelaku yang terlibat akan menjalani pemeriksaan intensif, termasuk proses assesmen bagi pengguna untuk rehabilitasi. Sementara itu, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap keterlibatan jaringan lain yang beroperasi di wilayah ini."

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan F, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara TNI dan Polri dalam operasi ini.

Ia menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Operasi ini juga disebut sebagai bagian dari strategi berkelanjutan untuk membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.

Kapolda menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas para pelaku yang terlibat.

Musnahkan 209 Mesin Judi

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara bersama Kodam I/Bukit Barisan melakukan pemusnahan 209 unit mesin perjudian, termasuk 192 mesin jackpot/dindong dan 17 mesin tembak ikan di Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. 

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan gabungan terhadap lokasi perjudian di wilayah tersebut.

Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial DA (20) dan AKD (44), yang bertindak sebagai kasir, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa mesin judi, koin jackpot, dan sejumlah uang tunai.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan F, S.I.K., M.H., mempimpin pemusnahan barang bukti mesin judi tembak ikan di Mapolda Sumut, Senin (23/12/2024)
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan F, S.I.K., M.H., mempimpin pemusnahan barang bukti mesin judi tembak ikan di Mapolda Sumut, Senin (23/12/2024) (IST)

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan F, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk nyata komitmennya dalam memberantas perjudian di wilayah Sumatera Utara.

“Polisi tidak akan berhenti sampai Sumatera Utara benar-benar bersih dari aktivitas perjudian. Operasi ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya. 

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono, S.I.K., M.H., menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti ini sejalan dengan program Astacita Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menargetkan pemberantasan perjudian konvensional. 

“Sejak Januari 2024, Polda Sumut telah menangani 531 kasus perjudian dengan 685 tersangka. Sementara itu, dalam 62 hari sejak dimulainya program Astacita pada 21 Oktober 2024, kami berhasil mengungkap 58 kasus dengan 101 tersangka,” kata Kombes Pol. Sumaryono.

Penindakan di Namorube Julu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Tim gabungan dari Polda Sumut dan Kodam I/Bukit Barisan bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada Kamis sore hingga malam hari. 

Dari hasil operasi, diamankan 17 unit mesin tembak ikan, 240 unit mesin jackpot/dindong, sekitar 1.000 koin jackpot, serta uang tunai.

Sebanyak 48 mesin judi disimpan sebagai barang bukti dalam proses hukum, sementara sisanya dimusnahkan.

Kapolda Sumut juga menegaskan pentingnya integritas dan sinergitas dalam pemberantasan perjudian.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama yang solid antara Polda Sumut, Kodam I/Bukit Barisan, dan masyarakat. Kami akan terus memperkuat kolaborasi ini untuk menciptakan wilayah yang bersih dari perjudian,” ungkapnya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved