Medan Terkini
Bawaslu Sumut Ingatkan Jajaran Adil dan Pahami Perkara Gugatan Pilkada di MK
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, Aswin Diapari Lubis mengingatkan jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota di Sumut agar hati-hati.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, Aswin Diapari Lubis mengingatkan jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota di Sumut agar bertindak hati-hati dan adil dalam menangani perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Menjelang sidang perselisihan hasil pemilihan kepala di Mahkamah Konstitusi (MK), Aswin meminta jajaran Bawaslu bersikap jujur dan tidak melakukan rekayasa terhadap kasus dugaan pelanggaran.
"Meski kita masih menunggu konfirmasi dari MK, namun seperti yang disampaikan Bawaslu RI agar seluruh jajaran bertindak hati hati dalam menentukan dugaan pelanggaran dan jujur tidak melakukan rekayasa," kata Aswin kepada tribun, Sabtu (21/12/2024).
"Karena itu, perlu pendalaman dan koordinasi dengan pihak pihak terkait termasuk yang menyampaikan gugatan," lanjutnya.
Aswin pun meminta agar Bawaslu daerah yang memiliki gugatan sengketa Pilkada di MK mempersiapkan data data yang diperlukan.
Terkhusus untuk divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten dan Kota yang nantinya menjadi ujung tombak dalam sidang MK.
"Koordinasi jajaran Bawaslu hingga tingkatan terbawa sangat penting. Dengan divisi lainnya dalam menyuplai data data yang perlu," ujar Aswin.
Sebanyak 15 gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Sumut telah diajukan ke MK.
Gugatan tersebut antara diajukan pasangan calon Gubernur Sumatera Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. Kemudian 14 lainnya terkait pemilihan pasangan Walikota dan Bupati.
Aswin mengatakan, Bawaslu terus melakukan persiapan menghadapi sidang di MK yang diagendakan Januari 2025.
"Dengan koordinasi dan persiapan yang dilakukan Bawaslu Sumut siap mengikuti sidang di MK dan memberikan keterangan yang diperlukan," tutup Aswin.
Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil Pilkada 2024, akan digelar pada tanggal 8 Januari 2025.
Namun sebelumnya pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.
Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan akan digelar pada tanggal 17 Januari sampai 4 Februari 2025.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.