Medan Terkini

Bawaslu Sumut Ingatkan Jajaran Adil dan Pahami Perkara Gugatan Pilkada di MK

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, Aswin Diapari Lubis mengingatkan jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota di Sumut agar hati-hati.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Ketua Bawaslu Sumatera Utara Aswin Diapari Lubis saat diwawancarai beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, Aswin Diapari Lubis mengingatkan jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota di Sumut agar bertindak hati-hati dan adil dalam menangani perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. 

Menjelang sidang perselisihan hasil pemilihan kepala di Mahkamah Konstitusi (MK), Aswin meminta jajaran Bawaslu bersikap jujur dan tidak melakukan rekayasa terhadap kasus dugaan pelanggaran. 

"Meski kita masih menunggu konfirmasi dari MK, namun seperti yang disampaikan Bawaslu RI agar seluruh jajaran bertindak hati hati dalam menentukan dugaan pelanggaran dan jujur tidak melakukan rekayasa," kata Aswin kepada tribun, Sabtu (21/12/2024). 

"Karena itu, perlu pendalaman dan koordinasi dengan pihak pihak terkait termasuk yang menyampaikan gugatan," lanjutnya. 

Aswin pun meminta agar Bawaslu daerah yang memiliki gugatan sengketa Pilkada di MK mempersiapkan data data yang diperlukan. 

Terkhusus untuk divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten dan Kota yang nantinya menjadi ujung tombak dalam sidang MK. 

"Koordinasi jajaran Bawaslu hingga tingkatan terbawa sangat penting. Dengan divisi lainnya dalam menyuplai data data yang perlu," ujar Aswin. 

Sebanyak 15 gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Sumut telah diajukan ke MK. 

Gugatan tersebut antara diajukan pasangan calon Gubernur Sumatera Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. Kemudian 14 lainnya terkait pemilihan pasangan Walikota dan Bupati. 

Aswin mengatakan, Bawaslu terus melakukan persiapan menghadapi sidang di MK yang diagendakan Januari 2025.

"Dengan koordinasi dan persiapan yang dilakukan Bawaslu Sumut siap mengikuti sidang di MK dan memberikan keterangan yang diperlukan," tutup Aswin. 

Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil Pilkada 2024, akan digelar pada tanggal 8 Januari 2025.

Namun sebelumnya pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.

Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan akan digelar pada tanggal 17 Januari sampai 4 Februari 2025.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved