Berita Viral

PROFIL Eko Aryanto Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Penjara Usai Korupsi Timah Rp300 T

Inilah profil Eko Aryanto hakim ketua yang vonis Harvey Moeis terdakwa korupsi timah sekaligus suami Sandra Dewi 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 milia

KOLASE/TRIBUN MEDAN
PROFIL Eko Aryanto Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Penjara Usai Korupsi Timah Rp300 T 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah profil Eko Aryanto hakim ketua yang vonis Harvey Moeis terdakwa korupsi timah sekaligus suami Sandra Dewi cuma 6,5 tahun penjara.

Adapun sosok dan profil Eko Aryanto Hakim Ketua di sidang putusan vonis Harvey Moeis kini disorot publik.

Eko Aryanto beri vonis Harvey Moeis penjara 6,5 tahun penjara setelah korupsi timah dan merugikan negara Rp300 triliun pada Senin (23/12/2024).

Vonis terhadap Harvey Moeis ternyata lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu diminta Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara.

Ia juga beralasan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat.

Kini sosok dan profilnya pun menjadi sorotan publik.
 
Adapun Eko Aryanto merupakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Baca juga: ALASAN Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara, Hakim: 12 Tahun Terlalu Berat Daripada Kesalahan


Dilansir Tribun-medan.com dari Pn-Tulungagung.go.id, Ketua Majelis Hakim itu memiliki nama lengkap Eko Aryanto, S.H., M.H.

Adapun pendidikan Eko Aryanto yakni S1 Unibraw Tahun 1982-1987 Hukum Pidana.

Selanjutnya Eko Aryanto melanjutkan S2 Iblam Tahun 2002 Ilmu Hukum dan S3 Untag Tahun 2015 Ilmu Hukum

Sebelumnya Eko Aryanto mengatakan tuntutan 12 tahun penjara tidak sesuai kesalahan Harvey Moeis.

"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis

majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara," ujarnya dilansir Tribun-medan.com dari Tribunnews.

Dalam vonisnya, hakim turut menjatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsidari enam bulan penjara.

"Mengadili, terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan enam bulan dan denda Rp 1 miliar," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved