Berita Viral

PROFIL Eko Aryanto Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Penjara Usai Korupsi Timah Rp300 T

Inilah profil Eko Aryanto hakim ketua yang vonis Harvey Moeis terdakwa korupsi timah sekaligus suami Sandra Dewi 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 milia

KOLASE/TRIBUN MEDAN
PROFIL Eko Aryanto Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Penjara Usai Korupsi Timah Rp300 T 

Selain itu, hakim juga meminta Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Namun, aset suami Sandra Dewi akan disita jika tidak bisa mengganti uang pengganti tersebut sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap.

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara dua tahun," tuturnya.

PECAH Tangis Harvey Moeis Baca Pesan Spesial untuk Sandra Dewi: Kita Susah Lagi, Tanpa Kamu Aku Runtuh
PECAH Tangis Harvey Moeis Baca Pesan Spesial untuk Sandra Dewi: Kita Susah Lagi, Tanpa Kamu Aku Runtuh (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Hanya saja, untuk hukuman uang pengganti sama antara vonis hakim dan tuntutan jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa pada sidang tuntutan. 

Hakim juga mengungkapkan hal meringankan dan memberatkan terahdap Harvey Moeis.

Baca juga: SOSOK Bastian Driver Ojol Disabilitas Dibegal Penumpangnya Sendiri, Tak Cemas Dikalungkan Sajam

Adapun hal meringankan adalah Harvey Moeis sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

"Hal meringankan terdakwa, sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.

Sementara, hal yang memberatkan yakni perbuatan Harvey dan terdakwa lainnya dilakukan ketika negara tengah melakukan upaya pemberantasan korupsi.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," kata hakim.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved