Berita Viral
Tipu-tipu Bule yang Ngaku Punya Tanah 1,1 Hektar di Bali Terkuak, Viral Videonya Bak Jutawan
Dalam videonya, Julian menerangkan properti kepunyaannya di Indonesia sebagai salah satu sumber penghasilan.
Video-video lain milik dirinya menunjukkan pengalaman Julian berpose sebagai jutawan di berbagai wilayah, dari Dubai sampai Shanghai.
Terkat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menegaskan telah mencekal Julian sehingga tidak bisa masuk ke Tanah air.
“Per 21 November, JP sudah tidak bisa masuk ke Indonesia,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Saffar M. Godam dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (19/12/2024), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Lapas Kelas III Teluk Dalam Laksanakan Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
Adapun Julian disebut melakukan pelanggaran Pasal 75 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian lantaran diduga melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan serta ketertiban umum dengan tidak menghormati peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Imigrasi mengatakan, tindakan bisnis Julian termasuk ilegal.
Hal itu karena ia menggunakan visa on arrival untuk masuk ke Indonesia pada periode 17 Juni 2024-7 Juli 2024 dan 20 Juli-8 Agustus 2024.
"Jenis visa tersebut tidak mengakomodasi WNA untuk memiliki lahan atau properti di Indonesia," kata Godam.
Imigrasi telah mengecek fakta kepemilikan lahan yang diperlihatkan Julian dalam sejumlah videonya.
Berdasarkan penelusuran Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai ke lokasi vila yang diklaim milik Julian, disebutkan bahwa laki-laki itu tidak memiliki tanah dan bisnis di Bali.
Lebih lanjut, Godam mengatakan akan menggunakan unit cyber untuk melakukan pemantauan dan analisis pada media sosial demi mencegah penyebaran informasi palsu yang bisa merugikan negara.
“Konten semacam ini dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan investor asing. Investor akan berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia jika banyak informasi yang tidak akurat beredar," ujar Godam.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum yang dilakukan oleh WNA di sekitar mereka ke kantor imigrasi terdekat atau saluran pengaduan online yang telah disediakan.
“Mari kita jaga nama baik Indonesia sebagai negara yang aman, nyaman, dan menjunjung tinggi hukum. Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi WNA lainnya untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” tutup Godam.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.