Berita Viral

Yasonna Laoly Dicekal KPK, Ini Kapasitas Yasonna Laoly Diperiksa KPK di Kasus Harun Masuki

Tessa mengungkapkan, pencegahan tersebut dikarenakan keterangan Yasonna dan Hasto masih dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus tersebut.

Editor: AbdiTumanggor
Kompas TV
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, hari ini Rabu (18/12/2024). (Kompas TV) 

Hasto kemudian mengendalikan bawahannya, Saeful Bahri dan DTI menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“(Suap) sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” tutur Setyo. 

Baca juga: SOSOK Komjen Setyo Budiyanto, Baru 4 Hari Jabat Ketua KPK, Umumkan Hasto Kristiyanto Tersangka Suap

Baca juga: PESAN NATAL Effendi Simbolon pada Megawati: Semua Ada Waktunya Jangan Terlalu Menghakimi Jokowi

Kronologi dan Peran Hasto di Kasus Harun Masuki

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan kronologi penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka atas kasus suap kepada Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang melibatkan Harun Masiku (HM).

Tak hanya Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka.

Donny disebut sebagai orang kepercayaan Hasto dalam perkara yang dimaksud.

Menurut Setyo, KPK telah menetapkan 4 tersangka pada 8 Januari 2020, yakni Harun Masiku (HM) dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F selaku penerima suap.

Dia menjelaskan, peran Hasto berawal saat Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.

"Perbuatan Saudara HK bersama dengan Saudara HM dan kawan-kawan, dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani. Pertama HK menempatkan HM pada Dapil 1 Sumatera Selatan, padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya Toraja," kata Setyo, saat konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Saat pemilu legislatif tahun 2019, Harun Masiku hanya mendapatkan suara 5.878, sedangkan calon legislatif (caleg) atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara 44.402.

Saat itu seharusnya yang memperoleh suara dari Nazarudin Kiemas yang almarhum, adalah Saudari Riezky Aprilia.

Namun menurut Setyo, ada upaya dari HK untuk memenangkan Harun Masiku melalui beberapa upaya. "Saudara HK mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 Juni 2019. Menandatangani surat nomor 2576/ex.dpp/viii/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review," kata Setyo.

Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak melaksanakan putusan tersebut. Sehingga Hasto meminta fatwa kepada MA. 

Selain upaya itu, menurut Setyo, Hasto secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri untuk digantikan oleh Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia.

Hasto juga disebut pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur. Itu pun ditolak oleh Riezky.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved