Berita Viral

HARVEY Moeis Korupsi Rp300 T Cuma Divonis 6,5 Tahun dan Denda Rp1 M, Mahfud MD: Tak Logis, Duh Gusti

Harvey Moeis korupsi Rp300 triliun tapi cuma divonis 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar, Mahfud MD sebut tak logis dan sebut putusan tersebut terlalu ring

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
HARVEY Moeis Korupsi Rp300 T Tapi Cuma Divonis 6,5 Tahun dan Denda Rp1 M, Mahfud MD: Tak Logis, Duh Gusti 

TRIBUN-MEDAN.COM – Harvey Moeis korupsi Rp300 triliun tapi cuma divonis 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar, Mahfud MD ikut angkat bicara.

Eks Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal Harvey Moeis yang divonis hanya 6,5 tahun setelah korupsi timah Rp300 triliun.

Mahfud MD menilai vonis tersebut tak logis.

Adapun vonis majelis hakim terhadap Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kini disorot.

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300 Triliun. 

Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 miliar," tulis Mahfud MD di akun media sosial X miliknya dikutip Tribun-medan.com, Kamis (26/12/2024). 

Baca juga: SOSOK Ferry, Tukang Bakso Bangun Jalan Desa di Malang Pakai Uang Pribadi, Ogah Disorot Kamera

"Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp 212 Miliar. Duh Gusti, bagaimana ini?," lanjutnya.

Mahfud MD juga membuat unggahan dengan judul "DI MANA KEADILAN" melalui Instagram-nya, Kamis (26/12/2024).

Mahfud MD menyebut putusan hakim terlalu ringan dan menyesakkan.

"Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun. Dakwaannya konkret 'merugikan keuangan negara', bukan potensi 'merugikan perekonomian negara'.

Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp 210 Miliar dan denda Rp 1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun.

Akhirnya hakim memutus dengan hukuman perjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp 211 Miliar.

Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved