Berita Viral

HARVEY Moeis Korupsi Rp300 T Cuma Divonis 6,5 Tahun dan Denda Rp1 M, Mahfud MD: Tak Logis, Duh Gusti

Harvey Moeis korupsi Rp300 triliun tapi cuma divonis 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar, Mahfud MD sebut tak logis dan sebut putusan tersebut terlalu ring

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
HARVEY Moeis Korupsi Rp300 T Tapi Cuma Divonis 6,5 Tahun dan Denda Rp1 M, Mahfud MD: Tak Logis, Duh Gusti 

Adapun PT RBT merupakan salah satu perusahaan smelter timah swasta yang meneken kerja sama sewa pelogaman dengan PT Timah Tbk. Program itu disebut merugikan negara triliunan rupiah.

“Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561,56,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Hakim Eko mengatakan, Suparta memiliki waktu paling lama 1 bulan usai terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi uang pengganti tersebut.

Jika dalam waktu itu ia tidak bisa membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan diserahkan kepada negara. 

Jika Suparta tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti, maka hukumannya diubah menjadi tambahan pidana badan 6 tahun. 

Sehingga total hukumnya menjadi 14 tahun kurungan.

Adapun uang pengganti ini merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pada pidana pokoknya, Suparta dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, Suparta terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana dakwaan kesatu primair jaksa penuntut umum.

Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Suparta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.

Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebelumnya, jaksa menuntut Suparta dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Jaksa juga menuntut Suparta dihukum membayar uang pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 atau senilai uang yang diterima PT RBT dari PT Timah Tbk. 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved