Berita Viral
HARVEY Moeis Korupsi Rp300 T Cuma Divonis 6,5 Tahun dan Denda Rp1 M, Mahfud MD: Tak Logis, Duh Gusti
Harvey Moeis korupsi Rp300 triliun tapi cuma divonis 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar, Mahfud MD sebut tak logis dan sebut putusan tersebut terlalu ring
Bagaimana ini?" tulis Mahfud MD.
Baca juga: PEMICU Ibu Hamil Dikeroyok di Puncak Bogor, Sang Suami Bonyok hingga Nasib Kandungannya Terancam
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim dalam sidang vonis menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun, Senin (23/12/2024).
Majelis hakim menghukum Harvey 6,5 tahun penjara.
"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua, Eko Aryanto.
Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Apabila tidak dibayarkan, maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
Selain itu, Harvey juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Uang tersebut harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah.
Apabila tidak dibayar, harta benda yang dimiliki Harvey akan dirampas dan dilelang untuk menggantikan kerugian.
Apabila jumlah lelang masih tak mencukupi, maka akan diganti hukuman penjara.
Tidak Dihadiri Sandra Dewi
Pantauan Tribunnews.com di Ruang Hatta Ali, terdakwa Harvey Moeis tiba sekira 13.00 WIB, Senin (23/12/2024).
Ia datang bersama terdakwa lainnya yakni Suparta dan Reza Andriansyah.
Ruang persidangan telah dipenuhi oleh pengunjung.
Istri terdakwa Harvey Moeis yakni aktris Sandra Dewi tak terlihat ada di ruang persidangan untuk menyaksikan vonis suaminya tersebut.
Dirut PT RBYlT Dihukum Ganti Uang Rp 4,5 Triliun
Sementara, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta yang perusahaannya diwakili Harvey Moeis dihukum membayar uang pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 (Rp 4,5 triliun).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.