Berita Viral
Mahfud MD Sebut Vonis Terhadap Harvey Moeis Hany 6,5 Tahun Terkait Kasus Korupsi Timah Tidak Logis
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi vonis hakim yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah.
TRIBUN-MEDAN.COM – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi vonis hakim yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah.
Tanggapan itu disampaikan Mahfud MD melalui akun X @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024).
Mahfud menilai putusan vonis tersebut tidak logis dan menyentak rasa keadilan.
“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp210 M. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?” tulis Mahfud MD.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD mengkritik tajam vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, salah satu terdakwa kasus mega-korupsi timah.
Terang-terangan ia memakai kata hanya untuk tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan jaksa dalam kasus korupsi timah.
Uang pengganti pun hanya Rp 210 miliar. Mahfud MD menyayangkan tuntutan ini.

Pertimbangan Hakim
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024), menilai tuntutan 12 tahun penjara yang disampaikan jaksa terlalu berat untuk Harvey Moeis.
“Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara itu,” kata Eko Aryanto.
China Hukum Mati Koruptor
Beberapa hari sebelumnya, Mahfud MD menyorot kebijakan Pemerintah Tiongkok yang menjatuhi hukuman mati kepada bekas pimpinan Bank of China, Liu Liange, yang terbukti korupsi dan bertindak sewenang-wenang.

“Pemerintah China menjatuhkan hukuman mati kpd ex pimpinan Bank of China Liu krn terbukti korupsi dan bertindak sewenang-wenang,” Mahfud MD mengabarkan di Twitter.
“Jubir Pemerintah China mengatakan: Kami menghukum mati (lagi) 1 orang koruptor untuk mendidik rakyat kami yang berjumlah 1,4 miliar orang,” imbuhnya.
Kasus Timah: Direktur Utama PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun dan Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Triliunan, Sedangkan Harvey Moeis Divonis 6 Tahun dan Bayar Denda Rp 1 Miliar.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan ," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
VIRAL Dokter di Sumsel Diduga Dianiaya Keluarga Pasien Gegara Tak Mau Lepas Masker |
![]() |
---|
REKAM JEJAK Endiarto Sutradara Merah Putih: One For All, Kuak Sumber Dana Produksi Film |
![]() |
---|
PERMINTAAN MAAF Rahul Sebelum Lompat dari Jembatan Barelang, Ditemukan Tewas: Udah Ga Sanggup |
![]() |
---|
SOSOK Adi Kusuma, Pemulung Ngaku Mantan Bisnis Analis Lulusan Teknik Industri, Kuak Alasan Berhenti |
![]() |
---|
ARI LASSO Kesal Cuma Dapat Rp 700 Ribu dari Royalti Lagu, Minta KPK Periksa Lembaga WAMI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.