Berita Viral

Mahfud MD Sebut Vonis Terhadap Harvey Moeis Hany 6,5 Tahun Terkait Kasus Korupsi Timah Tidak Logis

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi vonis hakim yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah.

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE/TRIBUN MEDAN
HARVEY Moeis Korupsi Rp300 T Tapi Cuma Divonis 6,5 Tahun dan Denda Rp1 M, Mahfud MD: Tak Logis, Duh Gusti 

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

 “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

Tidak Dihadiri Sandra Dewi

Pantauan Tribunnews.com di Ruang Hatta Ali, terdakwa Harvey Moeis tiba sekira 13.00 WIB, Senin (23/12/2024). 

Ia datang bersama terdakwa lainnya yakni Suparta dan Reza Andriansyah. 

Ruang persidangan telah dipenuhi oleh pengunjung.

Istri terdakwa Harvey Moeis yakni aktris  Sandra Dewi tak terlihat ada di ruang persidangan untuk menyaksikan vonis suaminya tersebut. 

Dirut PT RBYlT Dihukum Ganti Uang Rp 4,5 Triliunan

Sementara, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta yang perusahaannya diwakili Harvey Moeis dihukum membayar uang pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 (Rp 4,5 triliun).

Adapun PT RBT merupakan salah satu perusahaan smelter timah swasta yang meneken kerja sama sewa pelogaman dengan PT Timah Tbk. Program itu disebut merugikan negara triliunan rupiah.

“Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561,56,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Hakim Eko mengatakan, Suparta memiliki waktu paling lama 1 bulan usai terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi uang pengganti tersebut.

Jika dalam waktu itu ia tidak bisa membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan diserahkan kepada negara. 

Jika Suparta tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti, maka hukumannya diubah menjadi tambahan pidana badan 6 tahun. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved